Suka Menanti, (andalasrayanews.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pasaman Barat mengesahkan surat keputusan Nomor 07/Kep/III.O/D./2021 tentang Susunan Pengelola Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasaman Barat Periode 2021 – 2026 tanggal 26 Sya’ban 1442 H / 06 April 2021. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Ketua PDM Pasbar Thamrin K Nasir dan Sekretaris PDM Pasbar Mizlan dalam suatu pertemuan sederhana terkait di Mesjid Taqwa Kompleks Perguruan Al Azhar Suka Menanti Pasaman Barat, yang dihadiri pengelola LAZISMU Pasaman Barat periode 2021 – 2026, Kamis (8/4-2021).
Berikut susunan pengelola LAZISMU Pasaman Barat periode 2021 – 2026:
Dewan Syariah:
Ketua : Ronaldi, S.Ag. M.Pd
Anggota : Thamrin K Nasir, Yondrizal, SH.MH, Ardinan, S.Pd.i, M.Pd.i
Badan Pengawas:
Ketua: Mizlan, S.Pd.i
Anggota: Dedy Ihram, S.Hut, H. Adriwilza, SE. M.Pd. M.Si, Febrianto, SE
Badan Pengurus:
Ketua : Abror Lisman, M.AP
Sekretaris: Erik Afriyuda, SEI
Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Keuangan: Hermansyah, ST
Wakil Sekretaris: Metra Alfajri, S.Pd.i
Anggota: Ihsanul Huda, SH, Mujibburahman, S.Pd
Wakil Ketua Bidang Program: Denni Meilizon
Wakil Sekretaris: Syumarlin, S.Pd.i
Anggota: Alwizra, M.Pd, Agus Martaon, S.Pd
Wakil Ketua Bidang Penghimpunan dan Penyaluran : Ahmad Mulis Saputra, S.Psi.I
Wakil Sekretaris: Candra Halomoan, SKM, MM
Anggota: Robi Abadi, S.Pd.I, Rahman Hendrix, SE, Imsar, S.Pd, Muhammad Harapan, Rabdi Doa.
Bendahara : Yudhi Kurniawan, S.Pd
Tentang LAZISMU
Lembaga Amil Zakit Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) merupakan sebuah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Sebagaimana dilansir melalui situs resmi LAZISMU http://lazismu.org, LAZISMU didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.
Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.[]