Akhirnya Saling Tuding, Begini Sikap Dinas Kesehatan Pasbar dan Dinas Lingkungan Hidup Pasbar Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Muara Kiawai

banner 468x60
Simpang Ampek, ARN – Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan manusia dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Tangkapan kamera Media ARN, sampah limbah medis di TPA Muara Kiawai

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat diduga melakukan pembuangan limbah moedis di tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
Sampah medis adalah rangkaian sampah yang berpotensi menularkan penyakit. Tidak hanya jarum suntik, tapi sampah medis juga meliputi sarung tangan yang sudah terkena darah, kasa kotor, dan obat yang sudah tidak digunakan lagi atau kadaluwarsa.
TPA Muara Kiawai menjadi tempat yang sangat mengkhwatirkan akan ancaman dampak limbahnya bagi kesehatan  lingkungan masyarakat di sekitarnya. Pasalnya di lokasi TPA tersebut diduga tidak  dilakukan pemilahan. Padahal sistem pengolahan limbah semestinya harus mengacu dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 dan penerapan Pasal 16.
Di TPA tersebut sering sekali ditemukan limbah sampah medis yang semestinya tidak boleh dibuang seperti membuang sampah sisa makanan lainnya.
Saat ini pemerintah berupaya keras untuk menanggulangi dengan menganggarkan dana yang sangat besar untuk menanggulangi penyebaran virus covid-19.
Karena tidak bisa pastikan bahwa sampah yang ada di TPA adalah limbah medis atau bukan limbah medis pasien atau peralatan Dokter yang menangani penyakit menular maka  sangat penting sekali untuk diwaspadai.
Berdasarkan hasil temuan media ini saat melakukan investigasi ke lokasi TPA, 
ditemukan beberapa peralatan medis seperti jarum suntik, tabung infus, sarung tangan karet dan masker kaca serta peralatan medis lainnya.
Pj Wali Nagari Muara Kiawai Perdinan Ujang, S.Sos menanggapi hal tersebut sebagai “sangatlah tidak wajar.” “Seharusnya limbah medis tersebut harus diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis,” ungkapnya.
“Untuk kedepannya saya berharap kepada Pemkab Pasbar dalam hal ini DLH  agar  kiranya dilakukan pemilahan limbah medis dan non medis secara tepat. Kita tidak ingin lagi nantinya ditemukan limbah atau sampah yang bercampur tanpa pemilahan di TPA Muara Kiawai,” kata Perdinan Ujang lagi.
Terkait sampah medis ini, Kepala Dinas Kesehatan Pasbar Jon Hardi, SKM. Mkes. menjelaskan saat ditemui media ARN di ruang kerjanya, Kamis (18/3).
“Semua (pengolahan) limbah medis Puskesmas telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kita juga melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah memenuhi persyaratan, mempunyai rekomendasi dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi (Sumatera Barat). Satu kali dalam tiga bulan semua limbah medis Puskesmas dijemput oleh pihak ketiga ke sini, sementara itu limbah sampah yang di angkut oleh DLH adalah sampah domestik, sampah sisa makanan, sampah plastik dan kertas,” ujarnya.
“Yang namanya limbah medis puskesmas saya pastikan tidak ada. Untuk limbah medis yang ada di TPA itu, Dinas Lingkungan Hidup yang lebih tahu dari mana sumbernya dibawa, karena untuk pengantaran limbah sampah ke TPA hanya truk lingkungan hidup yang punya izin Akses ke TPA,” tambahnya lagi pada media ARN.
Saat ingin mengkonfirmasi hal tersebut kepada Dnas Lingkungan Hidup Pasbar, Jumat(19/3), kebetulan Kadis DLH sedang  tidak berada di Kantornya. Kemudian Media ARN menemui Kabid Kebersihan Efrina Deni, S.Kep.MM untuk mempertanyakan lebih lanjut terkait limbah medis ini.
Saat mengkonfirmasi hal tersebut beliau membantah dan mengatakan: 
“Tidak pernah truk pembawa sampah Lingkungan Hidup mengangkut limbah medis ke TPA tersebut. Sampah Rumah Sakit YARSI atau RSUD yang dibawa  hanya sampah organik dan plastik,” ujarnya.
Dia berdalih  pihak Rumah Sakit barangkali salah masuk. 
“Kami tidak mungkin untuk mencongkel kembali sampah yang sudah ada di dalam karung. Pihak Rumah Sakitlah yang seharusnya Bapak pertanyakan, karena kami di Lingkungan Hidup tidak melakukan pemilahan sampah.
Yang melakukan pemilahan seharusnya pihak yang bersangkutan dalam hal ini Rumah Sakit atau Puskesmas, bukan kami,” tuding Afrina lagi menegaskan.
Kemudian Afrina menghubungi Petugas pembawa truk sampah Lingkungan Hidup yang bernama Izul via handphone dengan volume handphone dibesarkan sehingga sangat jelas terdengar komunikasi Afrina dengan Izul sopir truk pembawa sampah.
Izul menyampaikan kepada Kabidnya Afrina, tidak pernah membawa atau mengangkut sampah medis ke TPA.
Izul juga mengatakan dengan spontan dan nada kesal bahwa: 
“Wartawan itu mengada – ada saja, cuma hanya ingin minta duit itu,” kata Izul yang dilontarkannya sewaktu komunikasi via handphone dengan atasannya itu. Percakapan itu begitu jelas kedengaran oleh awak media ARN, saat sedang melakukan konfirmasi dengan Kabid kebersihan tersebut Afrina, SKep. MM.
Begitu mengejutkan dan disayangkan sekali atas ucapan yang di lontarkan Izul via Handphone itu kepada Kabidnya.
Ternyata selama ini Dinas Lingkungan hidup Pasaman Barat punya asumsi yang kurang baik terhadap awak media hingga begitu lantangnya menghina dan melecehkan profesi Wartawan saat sedang bertugas sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas perkataan yang dilontar Izul terhadap profesi wartawan, media ini minta klarifikasi kepada Afrina sebagai Kabidnya, siapa wartawan yang meminta duit ke Dinas Lingkungan Hidup Pasbar harus dibuktikan secara fakta oleh DLH.
Afrina hanya menanggapi pernyataan anak buahnya dengan mengatakan, “anggota saya cuma sebatas supir truk dan tidak tamat SD jadi tidak usah ditanggapi.”
Untuk sama-sama kita ketahui bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup terhadap pihak media dengan secara lisan itu bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP.[]
Dilaporkan oleh Yulisman
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60