Pasbar, ARN- Sampah adalah masalah besar, menjadi masalah nasional, bahkan masalah universal yang harus dianalisis sedini mungkin ancaman dari dampak kualitas lingkungannya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat yang berwenang dibidang tersebut terkesan menutup mata untuk menanggulangi permasalahan dampak dari limbah sampah tempat pembuangan akhir sampah di Muara Kiawai, yang dari tahun ke tahun semakin mengganggu masyarakat sekitarnya.
padahal Dinas Lingkungan Hidup adalah instansi yang aktif untuk merekomendasikan kepada setiap perusahaan yang punya kontrak kerja di Pasaman Barat wajib AMDAL, sementara dampak berupa ancaman kesehatan masyarakat setempat bagaimana kajian AMDAL-nya?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur dengan jelas tentang pengelolaan sampah yaitu memiliki maksud, bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sumberdaya yang bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Namun pada realitas yang ada sampah menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
ketika media ini melakukan investigasi ke TPA tersebut, Sabtu (13/2/2021), memang di tempat pembuangan akhir tak ada inovasi – inovasi atau ide kreatif yang direalisaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup guna mengurangi dampak dari limbah sampah yang sangat menganggu sengatan baunya.
Salah seorang warga setempat yang bernama Safran saat ditemui media ini di TPA tersebut, Safran mengatakan selaku warga nagari Kiawai ini sangat merasa dirugikan dengan adanya tempat pembuangan sampah di nagari ini.
“Lokasi pembuangan sampah tersebut dari dulu sampai sekarang adalah satu satunya akses kami keluar masuk untuk setiap hari membawa hasil panen kami, namun terkadang jalan yang biasa kami lalui tertutup oleh tumpukan sampah apalagi bau busuk yang sangat menyengat setiap harinya kami rasakan.
Tidak hanya cukup disitu, pada musin hujan aliran air sampah mencemari sungai yang biasanya tempat masyarakat di sekitar sini mandi. Hal itu menyebabkan gatal-gatal setiap mandi di sungai yang dialiri limbah sampah. Setiap tahunnya, sungai ini menjadi pendapatan pemuda setempat, ikannya sekali dalam satu tahun kami larangkan sekarang sudah tidak bisa lagi, karena ikannya ikut mati oleh limbah sampah ini,” ungkap Safran.
Saat dikonfirmasi kepada Andrinaldi, AP. M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Andrinaldimembenarkan bahwa memang pengolah sampah di TPA tidak ada.
Andrinaldi, Ka. Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat |
“Bagaimana kami melakukan pengolahan, sementara kesediaan lahan tidak cukup. Padamulanya dasar lahan tersebut menurut Supradit-nya 10,5 H, sementara kini yang tersedia tinggal 1,1/4 H selebihnya sudah di tanami kelapa sawit oleh masyarakat setempat,” jelas Andrinaldi.
“Padahal dulunya yang 10,5 H sudah diberi patoknya. Kini patok tersebut sudah dicabut masyarakat. Tahun kemarin sudah kami ukur ulang kembali bersama petugas BPN untuk mensertipikatkan lahan itu, namun di lokasi, kami dihadang masyarakat, akhirnya upaya mengukuran lahan gagal meskipun anggaran untuk fasilitas pengolahan sampah itu ada, tapi syaratnya lahan harus punya Sertipikat. kini permasalahan lahan kami serahkan kembali pada pihak pengadaan lahan semula. Yang bisa kami lakukan di TPA, kalau tumpukan sampah sudah menggunung, kami datangkan alat untuk menggali tempat membuang sampah yang menumpuk dan menimbunnya,” papar Andrinaldi lagi.
“Sebenarnya kalau masalah status lahan, kami di Dinas Lingkungan Hidup tidak tahu persis. Kami hanya penerima hibah lahan, itupun surat hibah yang kami tahu hanya Supradit. Bukan Sertipikat. Informasi lebih jelasnya saya sarankan ke Bagian Tata Pemerintahan,” tambah Andrinaldi.
Pengadaan lahan untuk TPA Pasbar di Muara Kiawai tahun 2008 ada kaitannya dengan Drs. Afrizal Azhar, M.Si yang kini menjabat Kepala Dispora Pasaman Barat.
“Memang tahun 2007 saya di Tapem. Tahun 2008 pengadaan lahan TPA. Saya adakan luas lahan itu 10,2 H tapi waktu itu anggaran untuk sertipikat belum ada. Namun tanah dapat di kuasai pemerintah. setelah itu saya pindah tugas dari Tapem. Tidak mungkinlah terus menerus saya menjaga lahan itu, yang namanya pemerintah, harus dilanjutkan. Termasuk proses penyertipikatan. Setelah itu lahan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Yang namanya masyarakat, banyak tanah pemerintah apabila tidak diberi batas, itu akan dikuasai satu persatu, hal begini sering terjadi,” pungkas Afrizal.
Untuk kedepannya diharapkan kepada Bupati Pasaman Barat yang baru H. Hamsuardi, sebagai pekerjaan rumah utama untuk meninjau ulang kembali permasalahan lahan TPA yang belum jelas status legalnya, bahwa lahan tersebut termasuk aset Pemda.
Karena menggunakan anggaran negara harus punya status yang jelas, bukan status abal- abal.[]
Dilaporkan oleh: Yulisman