ARN Pessel– Pelaksanaan perbub di kabupaten Pesisir Selatan terkait pengelolaan dana desa nampaknya masih lemah, hal ini diketahui ketika (27/1) dikonfirmasi kepada camat Linggo Sari Baganti Ahmad Hidayat, Sstp, M.sc melalu selulernya.
Ketika ditanyakan, camat Linggo Sari Baganti mengatakan pengelolaan sudah berjalan baik di kenagarian, katanya sudah berbentuk dirut BUMNag. Namun ketika ditanyakan kembali mengenai sosialisasi Perbup No 18 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari. BAB IV bagian kedua pasal 10. Apakah sudah sejalan dengan Kemendes 2017 No 6 tentang dokonsentrasi, camat nampak gelagapan.
![]() |
Kantor Camat Linggo Sari Baganti. |
“Memang masih ditemui ada persoalan atau kendala dalam perjalanan BUMNag pada beberapa nagari”. Jawab camat singkat.
Ketika ditanyakan kembali dari 16 kenagarian yang terdapat di wilayah Linggo Sari Baganti, sydah berapa yang berbentuk badan usaha dan badan usaha bagaimana yang sekiranya terkoneksi dalam waktu dekat kepada masyarakat, camat tidak menjawab.
Hal ini menunjukkan lemahnya sosialisasi mengenai penggunaan dana desa bahkan beberapa walinagari pun ditanya mengenai fungsi dirut BUMNag mereka menjawab juga tidak mengetahui dan seleksi mengenai petugas BUMNag dilakukan selama ini hasil dari diskusi dari walinagari dan beberapa petugas walinagari.
Dilaporkan oleh: Sulthan