Batam- andalasrayanews.com- Sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa Kota Batam kini sudah menjadi surga nya para mafia-mafia penyelundup rokok ilegal, yang makin leluasa bahkan seolah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum yang belum tegas memberantas praktek ilegal di Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sumber terpercaya yang diperoleh media ini, big bos pengedar rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai yang marak beredar di Kota Batam itu berinisial WiLLY.
“Bos peredaran rokok Manchester patut diduga bos mafia rokok ini telah bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam, karena terkesan seperti tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Batam ini,” kata pria yang enggan disebutkan namanya itu kepada awak media, Rabu ( 29/7 ).
Rokok ilegal merek Manchester dan PSG sudah beredar bertahun-tahun dan dijual di toko grosiran bahkan juga di warung-warung kecil yang ada di kota Batam.
Masyarakat kota Batam selalu bertanya- tanya terkait peredaran rokok ilegal ini kenapa tidak ditindak tegas dan dibiarkan berkembang beredar dengan bebas oleh pihak APH dan Bea Cukai.
menambahkan terkait keberadaan dugaan mafia rokok ilegal yang bernama “AN” sebagai mafia spesialis pengiriman rokok Ilegal yang lihai dalam melancarkan bisnisnya tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Kendati sudah pernah beberapa kali dilakukan penggerebekan di gudang penyimpanan rokok tersebut, Namun kini aktivitas sudah kembali berjalan normal, pengusaha terkesan bandel dan tetap memasok rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.
“Seharusnya Aparat penegak hukum dan Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal ini, bukan dibiarkan beredar dengan Bebas“. Ujarnya
“APH dan Bea Cukai jangan tutup mata masalah ini” tutupnya.
Awak media sudah beberapa kali mengkonfirmasikan kepada pihak terkait, tentang beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan Rokok PSG di pasaran.
Sepertinya Pihak Bea cukai Batam hanya dengar dan mendengar mengenai beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan PSG tapi tidak ada upaya penindakan yang tegas untuk memberantas dan menangkap pemain mafia rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” sambungnya.
Beberapa sanksi di antaranya:
1.Pita Cukai Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukai Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar. (Bersambung)**
Media andalasrayanews.com terus berupaya berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melanjutkan pemberitaan ke publik.
(RED)










