BATAM, Andalasrayanews.com– Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan balpres pakaian bekas impor di Perumahan Taman Raya Tahap 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dikabarkan pernah digerebek oleh aparat kepolisian dari Polda Kepulauan Riau (Kepri). Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara jelas.
Sumber Andalas Raya News.com mengungkapkan bahwa Adik dari pemilik barang serta pihak kargo juga sempat dipanggil oleh Polda Kepri.
“Barang bukti satu karung balpres juga sudah dibawa Polda Kepri,” ungkap dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut sejak Jumat (6/3/2026), belum memberikan respons.
Begitu juga perempuan berinisial AD yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik balpres tersebut juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah di Perumahan Taman Raya Tahap 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diduga dijadikan gudang penyimpanan balpres pakaian bekas impor.
Di dalam rumah tersebut dipenuhi tumpukan karung balpres dalam jumlah besar. Karung-karung berukuran besar itu ditumpuk hampir di seluruh bagian ruangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah beserta balpres tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial AD. [TIM]










