Agus Lubis Serta Dayat Otak Di Balik Tangkahan Pasir Ilegal Teluk Mergong Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa

banner 468x60

BATAM | Aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah titik kawasan teluk lengung kelurahan batu besar terus berlangsung tanpa adanya penegakan hukum yang berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang di daerah tersebut.

Maraknya tambang pasir ilegal dinilai merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan pada kawasan yang dijadikan lokasi penambangan. Berbeda dengan tambang berizin yang wajib memenuhi persyaratan administratif serta memberikan kontribusi pemasukan bagi daerah dan negara, aktivitas ilegal tidak memberikan manfaat apa pun selain menimbulkan dampak ekologis.

Kalau pertambangan ilegal jelas tidak ada kontribusinya untuk negara dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka,” kata warga setempat

Ia menyebut aktivitas tambang pasir ilegal tersebar di sejumlah wilayah, teluk lengung hingga Kecamatan Nongsa. “Di beberapa titik itu bukan lagi rahasia umum. Aktivitasnya justru makin marak, seperti jamur di musim hujan,” ujarnya.

Awak media ini menilai APH seharusnya tidak terkesan membiarkan aktivitas tersebut harus segera melakukan Penertiban dan penindakan tegas mestinya dilakukan sejak lama, tidak hanya menyasar penambang, tetapi juga para cukong dan pembeli hasil tambang ilegal.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim polresta barelang kompol Deby terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Teluk mata ikan belum mendapat jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60