Opini Hukum Oleh : Sulthan Indra, Jurnalis.
ARN, Bukittinggi– Sangat sering kita membaca atau mendengar berita kebakaran hebat yang ditimbulkan oleh oknum nakal penimbun BBM, parahnya lagi penimbunan BBM tersebut berada di lingkungan padat penduduk. Siapa yang dirugikan dari bencana kebakaran tersebut? Tentu masyarakat yang berada di sekitaran lokasi kebakaran.
Lalu apa yang lemah dari undang-undang tersebut? Apakah sanksi masih kurang? Adalah pengawasan sistim yang tidak berjalan mulai dari pihak kecamatan sampai kelurahan yang harusnya mereka patut mengetahui setiap pergerakan yang berada di lingkungan mereka, seperti tempat-tempat tersembunyi yang dipagari tinggi dengan seng yang seharusnya patut dicurigai dan dari aparat penegak hukum yang tidak bekerja semestinya dalam hal pengawasan dan pengamanan.
Secara konsepsional, hukum itu berasal dari sebuah keinginan masyarakat bertujuan hadirnya keadilan, kedamaian dan juga keamanan dalam menjalani kehidupan. Setiap masyarakat memiliki kesadaran terhadap hukum. Lalu persoalan yang timbul adalah lemahnya taraf kepatuhan terhadap hukum. Bisa juga dikatakan lengah.
Undang-undang Minerba sudah mengatur bagaimana lalu lintas sebuah usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk yang bersubsidi, seharusnya BBM subsidi bisa sampai tepat sasaran guna membantu menopang dari sisi ekonomi.
Lalu, bagaimana terkait izin resmi pendirian usaha BBM eceran menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia? Sudahkah memenuhi standar kemanan?
Mengutip dari berbagai sumber, terkait pendirikan usaha BBM eceran memerlukan izin usaha niaga (IUNMG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diterbitkan. Hanya badan usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan berjualan BBM, seperti BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta berbadan hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001:
Aturan dasar yang mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk niaga BBM, yang hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berizin.
Izin Usaha Niaga (IUNMG):
Izin yang harus dimiliki oleh badan usaha yang akan melakukan kegiatan niaga BBM, seperti penjualan eceran.
Badan Usaha yang Diizinkan:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara): Seperti Pertamina.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Koperasi.
Badan usaha swasta berbadan hukum.
Sanksi Penjualan BBM Tanpa Izin :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penjualan bensin eceran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi bagi Pelanggaran:
Pasal 53 UU 22/2001: Sanksi untuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin (pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar).
Pasal 55 UU 22/2001: Sanksi untuk penjualan BBM bersubsidi tanpa izin (pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar).
Tujuan Sanksi:
Sanksi pidana ini bertujuan untuk menekan dan mencegah praktik penimbunan BBM, serta memastikan bahwa BBM bersubsidi sampai kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya.
Penimbunan BBM, termasuk penimbunan BBM bersubsidi, dianggap sebagai penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi ketersediaan BBM bagi yang berhak.
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin :
Proses Mendapatkan Izin, perizinan Berusaha: Perizinan berbasis risiko berupa NIB, sertifikat standar, dan IUNMG dengan jenis kegiatan niaga umum BBM.
Syarat-syarat : Tergantung pada jenis BBM yang akan dijual dan kegiatan usaha yang dilakukan, dapat dilihat pada Lampiran I Permen ESDM 5/2021.
Penyaluran BBM:
Penyaluran BBM eceran di daerah yang belum ada penyalur diatur oleh Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015.
Jika ditilik dari undang-undang yang mengatur lalu lintas usaha penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi di atas dan diukur dengan maraknya oknum nakal yang terus berbuat kucing-kucingan guna melancarkan usahanya, sepertinya ditopang dengan kekuatan bekingan yang bekerja ‘samar’ mengamankan agar si pengusaha tetap bayar setoran. Undang-undang Minerba di atas hanya mengatur sanksi bagi si pengusaha, belum memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam pemberian izin dan pengamanan.
Sumber :
www.liputan6.com/bisnis/read/5170242/rincian-harga-pertalite-pertamax-pertamax-turbo-solar-subsidipertamina-dex-dan-dexlite-di-seluruh-indonesia.
Bareskrim Polri
Mahasiswa Hukum Universitas Balikpapan
Sanyoto Sanyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204.
Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,” 2004, http://senayan.iainpalangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=1427&keywords=.
13 Mertokusumo Sudikno, “Mengenal Hukum, Liberty” (Yogyakarta, 1999).
14 Ismu Gunadi and Jonaedi Efendi, Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2014).










