Dugaan Korupsi Kades Sipange Godang Kec Sayur Matinggi, Masyarakat Butuh Kepastian Hukum

banner 468x60

 

TAPANULI SELATAN – andalasrayanews.com – Menindak lanjuti laporan dugaan korupsi, Kepdes Sipange Godang, masyarakat memintak kepastian hukum, karena setelah dilaporkan kepada kejaksaan , Oknum Kades malah semakin arogan, tutur masyarakat Sipange Godang yang tdk mau disebut namanya.

Sebagaimana sudah terima pengaduan masyarakat Desa Sipange Godang , Kec. Sayurmatinggi yang telah diterima di Kantor Kejaksaan Kabupaten Tapanuli Selatan, nampak jelas dari gambar salah seorang tokoh masyarakat Selasa ( 11/2-2025)

Totoh Masyarakat ( Tomas), Tokoh Adat dan Alim Ulama bertanya terus di dalam benak mereka, kok sampai saat ini kepala desanya sipanve godang tenang-tenang saja. Adapun dugaan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024, dengan rincian kegiatan dana bantuan langsung (BLT) Lumbung Desa, pengadaan komputer thn 2024, dan juga bantuan langsung (BLT) tidak disalurkan sama sekali, dan pembangunan jalan lingkar sepanjang 250 Mtr, dan ada lagi yang paling menyakitkan masyarakat diiming-imingi pembangunan Bedah rumah dikutip nya sekitaran Rp.6.000,000,- sampai Rp,8.000,000,- per kepala keluarga yang ada sekitar 25 orang kepala keluarga dengan tujuan agar dapat bedah rumah di Tahun 2023 lalu, namun kenyataannya tidak ada alias “Omon-omon saja”.terang pak Pulungan

Untuk itu harapan tokoh masyarakat sipange godang memintak kepada kejaksaan untuk memperoses sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan dibiarkan bengitu aja, sehingga meraja lela korupsi dana desa tersebut. Kami sangat mengharap untuk menindak lanjuti laporan tersebut masyarakat siap memberkan keterangan, dan bila perlu dari staf pemerintah desanya. Karena butuh kepastian hukum. Katena yang dilakukan kepala desa sipange godang itu sudah melawan hukum, terang Pak Pulungan.

U. Nauli R. H, SH Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LPPAN-SU), SEHARUSNYA KASUS INI DIBEDAH JADI 2 ( DUA) KASUS UNTUK DILAPORKAN KE Aparat HPenegak Hukum ( APH) pertama soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DDS) dan ADD dan yang Kedua Soal kasus Penipuan dan/atau Penggelapan Uang Pungli untuk mendapatkan Bantuan Bedah Rumah di tahun Anggaran 2023, yang sampai sekarang belum terlaksana, sehingga Uang yang dikumpul oleh Kepala Desa sebanyak ratusan Juta tersebut diserahkan kepada siapa ?, karena tidak mungkin Kepala Desa Main sendiri, pasti ada pihak ketiga, terang Nauli.(Uba Hasibuan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60