Pasaman |Sepertinya pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin / Ilegal (PETI) di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman , Sumatra Barat, terlihat dengan bebas melakukan kegiatan yang melanggar UU itu.
Undang-Undang
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara*: Mengatur kegiatan pertambangan, termasuk emas.
2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Dampak Lingkungan*: Mengatur dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dPasal 158 UU No. 4/2009*: Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.
2. Pasal 159 UU No. 4/2009*: Mengatur sanksi untuk pelanggaran, termasuk pidana penjara dan denda.
3. Pasal 64 UU No. 18/1999*: Mengatur tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup.
Sanksi
1. Pidana penjara maksimal 10 tahun (Pasal 159 UU No. 4/2009).
2. Denda maksimal Rp 10 miliar (Pasal 159 UU No. 4/2009).
3. Pencabutan izin (Pasal 158 UU No. 4/2009).Undang-Undang
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Mengatur kegiatan pertambangan, termasuk emas.
2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Dampak Lingkungan*: Mengatur dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal-Pasal
1. Pasal 158 UU No. 4/2009*: Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.
2. Pasal 159 UU No. 4/2009*: Mengatur sanksi untuk pelanggaran, termasuk pidana penjara dan denda.
3. Pasal 64 UU No. 18/1999*: Mengatur tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup.
Sanksi
1. Pidana penjara maksimal 10 tahun (Pasal 159 UU No. 4/2009).
2. Denda maksimal Rp 10 miliar (Pasal 159 UU No. 4/2009).
3. Pencabutan izin (Pasal 158 UU No. 4/2009).