Pelaku PETI Dan Penadah Di Kecamatan Rao Pasaman Diduga Dengan Bebas Melakukan Aktivitas

banner 468x60

Pasaman |Sepertinya pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin / Ilegal (PETI) di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman , Sumatra Barat, terlihat dengan bebas melakukan kegiatan yang melanggar UU itu.

Hal tersebut diketahui setelah awak media dan LSM menerima laporan dari salah seorang masyarakat  yang tidak ingin namanya diberitakan, bahwa adanya aktivitas PETI di Kecamatan Rao.
Mendapati laporan dari masyarakat itu, sejumlah awak media beserta LSM, bergerak melakukan investigasi ke lokasi PETI, tepatnya dipinggir Jalan lintas Pasaman – Madina, Minggu 05/01/2024.
Diketahui berdasarkan pantauan awak media ini , satu buah alat berat Excavator jenis SANY dan satu buah Box Penyaringan Emas, diduga milik HAR dilokasi tersebut sedang terkondisi.
Untuk mendapatkan akurasi fakta, awak media dan LSM , Juga mengkonfirmasi FRI yang diduga menjadi salah seorang penadah  Emas Ilegal, di Pasar Rao membenarkan serta memperlihatkan bukti transfer dengan nominal Rp.107.745.500 dari sumber rekening Avia Nasution tujuan Wahdatul Fitri bukti transaksi 04 Januari 2025 pukul 16.25.53 Wib.

Undang-Undang
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara*: Mengatur kegiatan pertambangan, termasuk emas.
2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Dampak Lingkungan*: Mengatur dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dPasal 158 UU No. 4/2009*: Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.

2. Pasal 159 UU No. 4/2009*: Mengatur sanksi untuk pelanggaran, termasuk pidana penjara dan denda.
3. Pasal 64 UU No. 18/1999*: Mengatur tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup.

Sanksi
1. Pidana penjara maksimal 10 tahun (Pasal 159 UU No. 4/2009).
2. Denda maksimal Rp 10 miliar (Pasal 159 UU No. 4/2009).
3. Pencabutan izin (Pasal 158 UU No. 4/2009).Undang-Undang

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Mengatur kegiatan pertambangan, termasuk emas.
2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Dampak Lingkungan*: Mengatur dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal-Pasal
1. Pasal 158 UU No. 4/2009*: Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.
2. Pasal 159 UU No. 4/2009*: Mengatur sanksi untuk pelanggaran, termasuk pidana penjara dan denda.
3. Pasal 64 UU No. 18/1999*: Mengatur tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup.

Sanksi
1. Pidana penjara maksimal 10 tahun (Pasal 159 UU No. 4/2009).
2. Denda maksimal Rp 10 miliar (Pasal 159 UU No. 4/2009).
3. Pencabutan izin (Pasal 158 UU No. 4/2009).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Pasaman, tidak tutup mata dengan keberadaan PETI, yang merugikan Negara dan masyarakat, kemudian agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan tambang emas tanpa izin tersebut..
(Tim)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60