Tapanuli Selatan, Andalas raya news.com – lagi-lagi Kades Napa , Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan , Sumatera Utara kembali membuat kesalahan, yakni Dugaan Kuat Pengrusakan dan/atau menghacurkan Gedung Sekolah Arab ( Madrasah Diniah Awaliyah ) yang merupakan Asset Milik Desa, bahkan Ruang Taman Bacaan/Perpustakaan yang dibangun oleh Dana Desa di tahun lalu juga dirusak, entah apa Motip yang ada di benak kepala kepala Desa napa yang berinisial H.S Srg, akibatnya ratusan warga melakukan keberatan untuk dilaporekan Ke Pihak berwajib ( Polres Tapanuli Selatan, terang H. Panyahatan Pulungan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada sejumlah wartawan di Desa Napa Rabu (6/11-2024).
Pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah yang disingkat MDA yang berlokasi di Lorong – I , Desa Napa, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dibangun sekitar tahun 1962 dengan Swadaya masyarakat, sehingga Sokolah Arab atau MDA tersebut merupakan Asset Milik Desa.
H. Hotlan Dalimunthe (68 tahun) warga Desa Napa selaku mantan Kepala Sekolah MDA mulai Tahun 1984 hingga 1996, mengatakan bahwa Sekolah Arab atau Madrasah Diniyah Awaliyah tersebut adalah benar Milik Desa.
H. Hasan Dalimunthe didampingi sejumlah Hatobangon, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Naposo Nauli Bulung Desa Napa, Kec. Batang Toru, merasa heran bahwa, Apa maksud dari Kades Napa melakukan pengrusakan terhadap 2 (dua) gedung milik Desa tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Seandainay kedua gedung tersebut ada rencana Pemerintah Desa napa untuck membangun atau merehabilitasi gedung tersebut, maka Kenapa tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu ke Ketua BPD Desa Napa, ini artinya Oknum Kepala Desa Napa berinisial H.S.Srg diduga kuat telah melakukan Unsur Tindak Pidana Korupsi dengan dalil : Kepala Desa Napa diduga kuat telah ”Menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi” (Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU PPTK).
Mara Imbang Hasibuan salah satu Tokoh Adat di Desa Napa, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, yang pernah aktif selaku Insan PERS, mengharap kepada KAJATISU yang baru maupun Kapolda Sumut yang baru agar laporan Dugaan Korupsi DDS atau ADD Tahun 2018 – 2022 yang dilayangkan ke Instansi tersebut segera diperiksa , demikian jga dengan kasus Dugaan Penggelapan Uang Konpensasi dari Tambang Galian C sebesar Rp.240 juta-an untuk Masyarakat Desa Napa, dan yang ketiga adalah laporan Penyalahgunaan jabatan tanpa melalui Musdes yang diketahui oleh Ketua BPD.
Kemudian diterangkan Bahwa sesuai dengan Informasi dari Tokoh Keagamaan , Tokoh Adat , Pengurus NNB Desa Napa Tanpa DIKETAHUI oleh Ketua BPD Desa Napa telah terjadi Dugaan Kuat Tindak Pidana Pengrusakan dan/atau Pembongkaran 2 (dua) unit gedung ASSET MILIK DESA yakni Gedung Sekolah Madrasah Diniah Awaliyah 2 (dua) ruangan dan Ruang Perpustakaan/Taman bacaan yang berlokasi di Lorong-I Desa Napa, sehingga kami masyarakat merasa DIREMEHKAN oleh tindakan Kepala Desa Napa dan bertanya-tanya : “Mengapa ada Perngrusakan/Pembongkaran dua gedung tersebut” ?, sementara menurut Informasi Tidak ada Undangan Musyawarah Desa.
Bahwa saat ditanya mantan Kepala Sekolah MDA , beliau pun keheranan , dan tidak mengetahui tentang bahwa sudah terjadi pengrusakan/pembongkaran Gedung MDA di sekitar kantor Kepala Desa Napa ?.
Bahwa Ketua BPD Desa Napa sendiri adalah TANPA SEPENGETAHUAAN kami ( Bpk Untung Siregar), sehingga saya terkejut dan bertanya-tanya KENAPA Sekolah Agama ( MDA ) tersebut dilakukan Pengrusakan dan/atau Pembongkaran tanpa memalui Musyawarah Desa dengan Tokoh Keagamaan atau Badan Permusawaratan Desa ( BPD, Ujar Imbang Hasibuan.
Mangudut Hutagalung Aktifis Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) mengatakan : Jika benara perbuatan Oknum Kepala Desa Napa yang melakukan Pembongkaran TANPA DIKETAHUI oleh Ketua BPD, itu merupakan kesalahan patal, Dan ini merupakan salah satu bukti bahwa Kinerja Kepala Desa diduga kuat TIDAK TRANSFARAN di dalam mengelola Anggaran Desa atau bantuan pihak ke tiga.
“Bahwa berdasarkan Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan atau kedudukan, itu telah tercantum di dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Pasal 3 yang berbunyi : menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi) Unsur-unsur : a. Secara melawan hukum b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi c. “Dapat” merugikan negara atau perekonomian negara”.
Dari pasal 3 UU PTPK ini dapat disimpulkan bahwa kepala Desa Napa diduga kuat telah melakukan Penyalahgunakan Jabatan tanpa melalui Musyawarah Desa yang diketahui Langsung oleh Ketua BPD. Seandainya ada Berita Acara Pembongkaran Gedung tanpa ada Kehadiran atau Semengetahuan Ketua BPD, maka Surat dimaksud bisa Cacat Hukum. Terang Hutagalung pada jumpa PERS di Desa Napa (kamis (7/11-2024).
Humas PT. AR Martabe Pak Hasibuan melalui keterangan Mara Imbang Hsb menyampaikan bahwa : Terkait dengan bantuan Pihak ketiga termasuk PT.AR Martabe itu seharusnya harus diketahui oleh Ketua BPD, dan Pelaksanaanya pun diserahkan kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun oleh andalasrayanews.com bahwa Bekas Pembongkaran gedung sekolah tersebut diangkut dan dibawa ke kebun milik Kroni Kepala Desa Napa, bahkan Saat dimulai Pembangunan Gedung ada dugaan dialih fungsikan menjadi kantor PKK, sehingga gedung MDA dipertanyakan warga. Bahkan papan merek pun tidak ada yang terkesan “Proyek SILUMAN”
Hendri Syahputra Siregar selaku Kepala Desa Napa beberapa kali dihubungi via selulernya , maka tidak pernah diangkat untuk dimintai penjelasannya.( Uba N. Hsb ).