Tapanuli Selatan, Andalasrayanews.com. – Media dan Wartawan tergabung di dalam TIM PERS TABAGSEL menyurati Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batang Angkola tentang adanya Siswa –siswi di SMK negeri 1 batang Angkola disuruh bayar Uang SPP sebesar Rp.40.000,- per satu siswa di tahun Pelajaran 2023/2024 dan di tahun ajaran 2024/2025 siswa membayar Rp.45.000,- per siswa artinya dari tahun lalu naik sebesar Rp.5.000,- per siswa. Namun beberapa ditunggu balasan surat dari kepala Sekolah SMK Negeri 1 batang Angkola tidak dibalas.
Pak Rangkuti selaku Guru di SMK negeri 1 batang Angkola mengatakan bahwa kami sudah kedatangan orang yang namanya A.Yusron selaku TIM PERS TABAGSEL dengan konfirmasi jawaban dari Surat Mereka, dan kami sudah pertemukan mereka dengan kepala Sekolah. Jadi SUDAH SELESAI., Kenapa lagi dating bapak dari TIM PERS TABAGSEL ?, kesal Pak Rangkuti keheranan,
KeherananPak Rangkuti dijawab oleh salah satu wartawan Ira Daulay yang menyurati kasus SPP di SMK Negeri 1 batang Angkola : “Bahwa yang saya tahu yang menggagas nama TIMPERS TABAGSEL adalah Pak Uba nauli Hsb”, La umpama ada orang lain yang bikin nama TIM PERS TABAGSEL, itu diluar pengetahuan kami. Padahal Surat ini adalah yang ke dua kali dilayangkan ( yang pertama awal Oktober 2024 ) Yah… tidak dibalas, makanya ada Surat yang ke dua.
Sejumlah siswa yang PKL asal sekolah SMKN.1 Batang Angkola Boru Lubis Siswa yang duduk di kelas 11 dan rekannya : “mengakui bahwa kami telah membayar Uang SPP sebesar Rp.45.000 – per siswa di Tahun ini 2024, namun di tahun 2023 lalu dikenakan Rp. 450.000,- per siswa.
Saat ditanya kepala Sekolah dimana , maka pak Rangkuti menjawab dan didampingi Ibu Boru Regar menjawab, “bahwa Ruang kepala Sekolah tertutup”., namun mereka guru – guru tersebut : Mengakui bahwa adanya Pembayaran Uang SPP dari siswa dan membenarkan ucapan siswa tersebut, Namun pak Rangkuti menjawab, Untuk melakukan Pembayaran Uang SPP tersebut sudah disepakati oleh orang tua siswa.
Menurutnya, yang ada di SMK.N.1 Batang Angkola adalah sumbangan pembinaan pendidikan atau biasa disebut SPP. SPP merupakan uang sekolah yang proses dan mekanisme penetapannya telah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan (PP) yang berlaku.
Yaitu, merujuk pada PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan juga Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Besaran dan proses penetapan SPP ini, sebut Akhiruddin, dilaksanakan melalui rapat yang dihadiri oleh orangtua peserta didik dan pengurus Komite Sekolah.
“Besaran sumbangannya bervariasi sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan orangtua masing-masing peserta didik. Kemudian secara administrasi dan dokumentasi pada rapat Komite tersebut, kami juga memilikinya dengan lengkap,” urainya.
Mangudut Hutagalung (Ka. Dev. Investigasi dan Pengkajian Data dari NGO LIPPAN SUMUT) mengatakan bahwa kalau persiswa DIPATOK sama dengan besaran SPP siswa yang miskin orang tuanya disamakan dengan siswa yang kaya orang tuanya, itukan PUNGLI , artinya ada unsur paksaan atau patokan pada setiap siswa.
Apakah SPP sekolah negeri termasuk pungli ?
“Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, seluruh sekolah khususnya Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,”tegas Saiful R, Ombudsman Sumut. Terkait informasi adanya pungutan liar yang diterima oleh Ombudsman termasuk juga iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dilakukan oleh pihak sekolah khususnya Sekolah Negeri kepada siswa-siwinya mendapat perhatian serius dari Ombudsman, Jadi Intinya adalah Pungutan Uang SPP itu adalah termasuk Korupsi, demikian terang Saiful R. saat wawancara Demokratis di tahun 2023 lalu. (Uba Nauli H).