PASAMAN BARAT, Andalas Raya News | Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar ) Sumatra Barat ( Sumbar ), menggelar rapat penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pasaman Barat, di Gedung Limbarsa Futsal, Ujung Gading, Rabu (07/02/2024).
Kegiatan tersebut mendatangkan dua orang sebagai pemateri yakni, Heru Permana Putra, dan Yohan fitriadi, S.Hi, MH.
Keduanya memberikan materi tentang penguatan kapasitas dan pelatihan saksi,
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pasbar Wanhar mengatakan, penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta Pemilu dipersiapkan dengan berbagai antisipasi dan metode.
Hal tersebut sebagai mana kewajiban Bawaslu sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
” Dengan adanya rapat penguatan dan pelatihan saksi peserta pemilu ini, diharapkan agar peserta mengerti sejauh mana tugas dan tanggung jawab masing-masing saksi”, katanya.
” Sehingga diharapkan akan tercipta proses Pemilu, jujur, adil, langsung Umum bebas dan Rahasia”, tambah Wanhar.
Sementara itu pemateri, Heru Permana Putra, mengatakan syarat menjadi Saksi TPS, merupakan warga negara Indonesia ( WNI), memiliki Surat mandat dari Parpol/ Paslon Capres / DPD, ulasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan saksi adalah aktor utama dalamĀ proses Pemilu, apabila saksi mengerti tugas dan tanggung jawab, tentunya akan melancarkan jalannya pelaksanaan Pemilu, tutupnya.
( Arwin )