Painan,Andalas Raya NewsKerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas menyayangkan prosesi penganugerahan gelar kehormatan (Sangsako) adat yang disematkan kepada Gubernur Riau beserta istri milik kaum suku Caniago Lubuak Nyiur Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon. Pasalnya, gelar sangsako adat yang diberikan oleh kaum suku Caniago tersebut tidak melalui proses dari aturan adat yang berlaku.
Ketua KAN IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas, kabupaten Pesisir Selatan AKBP Purn Dt. Rajo Joan Gustar Nani mengatakan pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau tersebut tidak melibatkan niniak mamak dan lembaga Kerapatan Adat Nagari.
Ia mengatakan, secara aturan adat pemberian sangsako ini harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat dari lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau. “Tidak, kami (KAN) tidak ada dilibatkan dalam penganugrahan ini, hanya sebatas undangan saja, maka dari itu dan seluruh unsur KAN tidak hadir dalam prosesi kegiatan tersebut, ” ujarnya kepada awak media via seluler Sabtu, 16 Septermber 2023.
Hal yang sama juga dikatakan Dr. Yulizal Yunus, M.Si Datuk Rajo Bagindo dari Akademisi UIN Padang. Yulizar menilai pemberian gelar sangsako tersebut kuat bermuatan politik. “Saya menilai ini tidak lain hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tinggi muatan politiknya, buktinya pemberian gelar sangsako ini tidak sesuai aturan adat yang berlaku.” Tegasnya.
Lebih lanjut ia jelaskan “biasanya yang berhak memberikan gelar sangsako ini adalah raja-raja, seperti Rajo Pagaruyuang, Rajo Indrapura, dan rajo-rajo lainya dan gelar ini juga diberikan kepada orang atau tokoh yang telah berjasa kepada pemberi gelar atau kaum, atau daerah.” Ulasnya lagi
Yulizar menegaskan, terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau yang berhak memakai dan cara penggunaanya, yakni gelar mudo (Gelar Muda), Gala Sako (Pusako Kaum), Gelar Sangsako (Gelar Kehormatan).
“Ini adalah gelar sangsako, gelar yang diberikan kepada orang yang berjasa yang mengharumkan Minangkabau dan bermanfaat bagi warga Minangkabau dan yang berhak memberikan gelar sangsako ini adalah Limbago Adat Pucuak Adat Kerajaan seperti Pagaruyuang, Pucuak adat kerajaan Indrapura (Pesisir Selatan) dan Pucuak adat kerajaan lainya, bukan diberikan oleh Dt. Nan Sati atau LKAAM.” Tegasnya.
Lain halnya dengan Sako, lanjutnya. Sako yaitu gelar datuak, penghulu atau raja. Gelar ini turun termurun dari garis menurut ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan dari keturuan menurut adat Minangkabau.
“Ini sudah jelas melanggar dan hanya diperuntukan untuk kepentingan kelompok dan politik, kasihan kita dengan Gubernur Riau.” Pungkasnya.
Sebaliknya Ketua Umum LKAAM Pesisir Salatan, Drs. Syafrizal Ucok, Dt Nan Batuah, mengapresiasi penganugrahan Gelar Sangsako tersebut. Ia menilai, penganugrahan gelar sangsako ini adalah potensi dalam melestarikan adat dan budaya, menjalin hubungan perekonomian antara Sumbar dan Riau, termasuk dalam rangka promosi pariwisata kepada kabupaten Pesisir Selatan Kepada Riau.
“Kami dari KAN dan jajaran LKAAM Pesisir Selatan sangat setuju dan mendukung pemberian gelar ini.” Ujarnya.
Terkait pelaksanaan ia juga mengatakan tidak ada masalah dalam prosesi penganugerahan gelar ini. Sebab, yang diberikan adalah gelar Sangsako bukan sako.
“ini bukan gelar Sako, tapi Sangsasko dan yang berhak memberikan adalah rajo pangaruyuang, penghulu suku atau kaum, ini tidak terdaftar di kerapatan adat, tapi dia adalah bagian dari Datuak Rajo Nan Sati.” Sebutnya lagi.
Senada dengan itu, ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar juga mengapresiasi kegiatan pemberian gelar tersebut. Ia menilai pemberian gelar ini adalah jembatan kuat dalam menjalin silahturahim antara Sumbar dan Riau.
Terkait prosesi ia juga mengatakan sudah melibat semua unsur adat yang ada di nagari Lubuk Nyiur. “ini sudah kesepakatan niniak mamak yang ada di daerah ini.” Sebutnya.
Diketahui gelar adat diberikan kepada Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si Dato Seri Setia Amanah dengan menyandang gelar Dt. Rajo Nan Sati Alam Batuah. Beserta istri Hj. Misnarni dengan gelar Putih Intan Batuah.
Pelewaan atau pengukuhan gelar kehormatan (Sansako) adat kepada Gubernur Riau beserta istri, dilaksnakan di rumah gadang kaum suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon Satri, S.H. MH di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat Sabtu (16/9/2023) pukul 09.40 Wib.
Dalam Kata sambutan dari Niniak Mamak kaum suku Caniago Lubuak Nyiur Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon Satri, bahwasanya pemberian gelar kehormatan sangsako adat kepada Gubernur Riau dan Istri sudah dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
Seperti hubungan historis atau sejarah provinsi Sumatera Barat dan provinsi Riau, hubungan ekonomi provinsi Sumatera Barat dan provinsi Riau, masyarakat Riau asal Minangkabau yang jumlahnya cukup banyak yang berkiprah di bidang ekonomi dan pemerintahan.
Liputan : Dedi/Sulthan Indra