Polresta Barelang Limpahkan Kasus Pemukulan 2 Wartawan Ke Polsek Nongsa Batam

banner 468x60




Batam, andalasrayanews.com.Polresta Barelang melimpahkan kasus atas  Pemukulan terhadap 2 orang Wartawan dari Media Duta Lampung dan Media Lensa Nasionalis.Com yang DIANIAYA  oleh sejumlah Security Wiraraja ke Polsek Nongsa , kini kasusnya telah ditangani Polsek Nongsa yang berada di kavling Senjulung no.2 Kecamatan Kabil Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.


Pelimpahan kasus Penganiayaan terhadap wartawan dari Polresta Barelang  tanggal 14/9/2022 ke Polsek Nongsa, Informasi itu disampaikan oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa tanggal 15/9/2022 saat korban hadir, selanjutnya korban dimintai keterangan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari suatu kejadian.


Saya didukung oleh seluruh teman-teman wartawan seprofesi memohon kepada Polsek Nongsa  segera melakukan proses terhadap pelaku yang telah menganiaya kami yang sedang bertugas , karena tugas kami mencari, meliput, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam tulisan  berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999, ucap,Ateng.


Lanjutnya, terhadap  perusahaan yang diduga telah membuang  limbah beracun melalui drainese menuju ke laut, sebagai pemicu atas  kejadian penganiayaan itu juga harus di tindak , karena sudah mencemari lingkungan sesuai UU no.32 Tahun 2009 ancamannya 10 tahun kurungan denda maksimal 10 milyar, tutupnya..

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *