Pasbar, andalasrayanews.com.Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah KSU ICU Jorong Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat menyurati Direktur Utama PT. Agro Bisnis Sumber Makmur ABSM Pasaman Barat dalam hal ini Kantoni , berkaitan dengan tidak adanya kejelasan provit sharing atau kerjasama bagi hasil saling menguntungkan yang dilaksanakan oleh PT ABSM.
Kerjasama Bagi Hasil Tidak Jelas KSU ICU Ranah Batahan Surati PT ABSM, Hingga Minta DPRD Pasbar Lakukan RDP
Hampir selama lebih kurang lima belas tahun lamanya, lahan milik masyarakat telah diserahkan ke PT ABSM, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,hingga dengan sampai saat ini belum pernah PT ABSM sebagai pengelola, memberikan hasil yang memadai kepada masyarakat sebagai anggota KSU ICU.
Sehingga harapan masyarakat agar perekonomian lebih baik dengan melakukan provit sharing dengan PT. ABSM, menjadi tidak berjalan dengan maksimal.
Menanggapi hal tersebut telah dilakukan pertemuan oleh pihak pengurus KSU ICU, dengan Adam dari pihak PT ABSM pada Sabtu tanggal 23 Juni 2022, bertempat di camp PT ABSM Ranah Batahan dengan menghasilkan beberapa poin.
Selanjutnya berdasarkan hasil kesepakatan antara pengurus dan anggota KSU ICU Ranah Batahan, dilakukan permohonan melalui surat yang ditandatangani oleh pengurus KSU ICU beserta Ninik Mamak Taming Julu kepada pihak pengelola PT ABSM.
Adapun permohonan KSU ICU sejumlah 13 poin diantaranya sebagai berikut :
1. Sesuai dengan permohonan penjualan Tandan Buah Segar TBS kepada Pabrik Kelapa Sawit manapun, dengan ketentuan patokan harga yang bersaing, dengan mengutamakan PKS terdekat dengan mempertimbangkan biaya beban transportasi lebih ringan.
Sesuai dengan isi pasal 7 Ayat 4 Akta Perjanjian kerjasama Nomor 59 Pada tanggal 30 Juli 2007. Pada kantor Notaris Suryeni Abra, SH. SK Menkum dan HAM No.C-579.HT.03.01-Th.2004 dan PPAT yang beralamat di Jalan Lintang Simpang Empat.
2. Sesuai dengan hasil survey lapangan terdapat beberapa lahan yang mangkrak tidak terawat, tidak diurus oleh pengelolaan PT ABSM, pada blok 3 hingga blok 7, sedangkan biaya-biaya pemeliharaan dan perawatan selalu ada setiap bulannya atas laporan pengeluaran PT ABSM pokok kelapa sawit yang tidak terurus, tidak adanya pruning, slasing, penyemprotan serta pemupukan oleh PT ABSM, dan tidak melaksanakan isi perjanjian kerjasama pada isi Pasal 4 pada alinea ke 4 dan 5.
3. Bersama ini kami KSU ICU selaku penyedia lahan dan pemilik lahan yang telah kami serahkan kepada PT ABSM selaku investor dan penyedia modal untuk pembangunan kebun bersama bagi hasil ini, sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama No. C- 579.HT.03.01-Th 2004. Bersama ini kami mempertanyakan sebagai investor yang manakah dana yang telah Bapak keluarkan dalam pengelolaan kebun bersama bagi hasil ini, sesuai prinsip perjanjian Kerjasama bagi hasil, dan tidak memberatkan salah satu pihak, sesuai dengan telah diatur oleh undang-undang tentang perkebunan.
4. Bahwa sesuai dengan pembebanan biaya operasional pada pengelolaan kebun ini KSU ICU bersama PT ABSM yang dikelola oleh PT ABSM terdapat beberapa komponen pembiayaan yang menjadi tanggung jawab bersama tertuang dalam Akta Kesepakatan bersama sesuai isi Pasal 3 Huruf B yakni, pada biaya panen, biaya pemeliharaan dan biaya Perawatan instrumental kebun.
Ketua KSU ICU Azwar Lubis, mengatakan dengan dikirimkan surat ini, kita berharap dapat ditemukan solusi yang terbaik yang saling menguntungkan, katanya.
Kita juga akan bermohon kepada DPRD Pasbar, agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat RDP, agar persoalan yang selama ini jadi tuntutan KSU ICU, dapat menjadi jelas, kasihan kita masyarakat sebagai anggota KSU ICU, tukasnya.
Dan perlu juga diketahui jika PT ABSM tidak memiliki iktikad baik bersama, untuk melakukan perbaikan serta langkah Alih Management pengelolaan kebun, maka dengan sangat terpaksa KSU ICU akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan Dirut PT ABSM, tidak dapat dihubungi.
(Win/ Red)