Batam, andalasrayanews.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H, Kasubnit 9 Unit Sat Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K.
Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap terkait Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan (Gelper) dan Togel (Toto Gelap) atau Hongkong bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (18/08/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.
Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui Kapolda serta di teruskan ke Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Kota Batam Polda Kepri.
Selama periode agustus ini sudah kita ungkap 2 kali Tindak Pidana perjudian, yaitu perjudian jenis gelper yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan perjudian jenis togel hongkong.
Untuk perjudian jenis Gelper terjadi di Warung Tami Ruli Teluk Bakau Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam. Dan kita berhasil mengamankan 5 pelaku yakni berinisial M (sebagai Pemilik Warung), SA (sebagai Wasit), EP, P dan AZ sebagai Pemain, yang di tangkap tanggal 03 Agustus 2022, Kemudian para pelaku dan Barang bukti di bawa ke polresta barelang.
Jadi perlu di ketahui Gelper atau Gelanggang Permainan ini sebenarnya memiliki izin dari dinas pariwisata Kota Batam dan memiliki aturan main yakni tidak dizinkan adanya tranksaksi keuangan di permainan tersebut. Jadi tempat tersebut kita tindak karena tidak ada izin dari dinas pariwisata dan terdapat tranksaksi keuangan dan ada unsur perjudian.
Kemudian untuk kasus perjudian togel hongkong terjadi di Depan Kantor Bank BRI Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam, terdapat 2 pelaku yang berhasil di amankan yang berinisial insial I berperan sebagai bandar, kemudian inisial A berperan sebagai pembeli. Kedua pelaku berhasil di amankan pada tanggal 17 agustus 2022. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Barelang.
Berdasarkan pengakuan pelaku perjudian Togel Hongkong sudah di lakukan selama 5 bulan dengan omset sebesar Rp. 700.000 – 1.000.000 perhari. dan untuk perjudian gelper mendapatkan omset sebesar 1.000.000 perhari.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam.
“Saya harapkan kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang orang yang masih melakukan perjudian supaya segera di hentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak tegas”, imbuhnya.
Dan Menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang, dan segera ditindak lanjuti. Dan perjudian ini dilakukan penindakan harus tertangkap tangan.
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara”, Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Albabun)