Diduga Cabul Hingga Hamili Korban Dibawah Umur Di Labuhan Labo, Terkesan Lamban Diproses Polres Padangsidimpuan

banner 468x60

 

Sagiwan (Pelapor) :  Akan Surati Mabes Polri soal Lambatnya Penanganan Kasus ini.

Padangsidimpuan, andalasrayanews.com.Sagiwan (48) warga Ranjo Batu, Kec. Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan melaporkan ke Polisi terhadap 5 (lima) orang tersangka  yakni  : 1. A.A.  (15 thn) 2. B.A.Nst (17,5 thn)  3. A.S.Dlm ( 18) , 4. K.A.Jmbk (20) dan I.M.Btr (20) atas kasus Cabul yang tempat kejadian  Lokasi Perkebunan karet PTP N-3 Labuahan Labo Kec. Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan sekira 27 Maret 2022. Adapun Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/107/III/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT  tgl 27 Maret 2022. Laporan tersebut diterima oleh Ka. SPKT U.b. Kanit-I  Aiptu.Pol. Abdul Wahab.


Awal kejadian bermula dari Pacaran antara A.A. sewaktu di kelas IX SMP negeri 8 Kota Padangsidimpuan , Kec. Psp Tenggara dengan  Korban KSB (15) atau sebut saja “Bunga”. Dalam kesempatan itu A.A. Mengajak Bunga sebagaimana hubungan suami-istri di Lokasi  Perkebunan Karet PTPN-II Labuahan labo, dengan modus “Ancaman” yang didalam catingan A.A. Kepada Bunga, kalau tidak mau “gituan”, maka saya sebar /Viralkan Video Forno mu, sehingga Korban ketakutan, sehingga mau menuruti kehendak A.A. kejadian berlangsung hari Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB.


Ke-esok harinya Minggu 20 /02-2022  AA, kembali lagi mengajak Bunga sembari mengancam  akan diviralkan Video Blu tersebut, namun hari Selasa (22/02-2022) A.A kembali lagi mengajak ngalukan perbuatan tak senonoh sekira jam 08 WIB pagi hari  di tempat yang sama di Perkebunan karet PTPN-III Labuahan Labo, setengah jam dari situ mereka pulang. 


Tidak lama kemudian A.A mengirim (share) Video Forno tersebut kepada  K.A.Jmbk (20) bersama kawan nya yang bernama A.Dlm, R, maka dengan sigapnya K.A.Jmbk menghubungi Korban untuk ngajak perbuatan tak senonoh, awalnya korban bersikeras tidak mau dan menolak ajakan tersebut, namun karena “DIANCAM” oleh K.A.Jmbk akan memviralkan video yang didapat dari A.A, maka korban pun ketakutan dan terpaksa mengikuti hawa nafsu bejat dari K.A.Jmbk, akhirnya hari Sabtu 3 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB hingga Pukul 21.000 WIB (Malam Minggu) memaksa korban melakukan Cabul di Jalan Bay Pass tepatnya di seberang Jalan Stone Clusser ( Pemecah Batu) RAHMAD. S  bersama rekannya Adi Dlm, Reza dan Fauzi, bahkan K.A.Jmbk dan Reza melakukan hingga 2 kali, sehingga badan Korban menjadi merasa kesakitan dan mual-mual, demikian penuturan Korban dalam Jumpa PERSnya (29/07) di rumahnya.


Tidak sampai di situ K.A. Jmbk dan Adi Dlm kembali lagi melakukan pengancaman terhadap korban agar mau menuruti nafsu bejatnya , kali ini kembali lagi dengan K.A.Jmbk dan Adi Dlm di Perkebunan PTPN-3  sekira hari Sabtu (12 -03/2022), ujar Korban didampingi Sagiman sebagai Pelapor. 

Lebih lanjut disampaikan oleh korban bahwa Merasa tidak mau lagi melakukan Cabul tersebut, maka diduga  K.A.Jmbk (20) mem-viralkan atau men-share Video tersebut , sehingga keluarga megetahui di Face book, semula memang tidak percaya, namun setelah ditelusuri memang ada diviralkan. Diketahuinya viral sekitar Minggu (27/03-2022), sehingga korban merasa shok dan malu dan tak mau keluar rumah, bahkan SMP negeri 8 Padangsidimpuan pun tidak mau menerima untuk melakukan Ujian aakhir bagi Korban, sehingga Korbanntidak tamat dari SMP Negeri 8 Padangsidimpuan tersebut..

Akibat perbuatan Viral Cabul tersebut, langsung Paman Korban melakukan laporan langsung Ke Polres Kota Padangsidimpuan hari itu juga 27 Maret 2022, namun hingga saat ini Kasus Cabul dan Viral Video porno tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Tegas Sagiman pada sejumlah awak Media Cetak maupun online di rumahnya Labuhan Labo Sabtu (30 Juli 2022).


 Akhir katanya Saya Pelapor kecewa berat dengan Pihak Kepolisian Kota Padangsidimpuan, karena Penganan kasus ini terlalu lambat, bahkan Briptu Mindi Agustina pernah mengatakan kepada Pelapor (Sagiwan) dengan kata-kata :  “Kalau mau cepat penanganan kasus ini, Bapak Naik Pesawat Saja”,  Yang menjadi pertanyaan di sini, kenapa hanya 2 (dua) orang saja yang ditahan , itupun sudah berbulan bulan baru ditahan, sementara A.A,, B.A.Nst dan A.S.Dlm tidak ditahan dan wajib Lapor, sementara Otak permasalahan di dalam hal ini adalah bermula dari A.A., Namun walaupun demikian, Pelapor segera akan membuat Surat Mohon Perlindungan Hukum ke Mabes Polri di Jakarta, Tegas Sagiwan.


Saat diwawancarai Briptu Mindi Agustina oleh sejumlah Wartawan, maka Mindi mengatakan Kasus Cabul telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri padangsidimpuan, dan kalau soal Konfirmasi, silakan saja sama Pak Bambang selaku kasat Reskrim, kata Mindi, Sementara itu saat ditanya ke Kejaksaan negeri padangsidimpuan, disebutkan bahwa kasus Cabul dimaksud masih tahap pemberitahuan dan belum P-21 ,  tegas Petugas Kejaksaan (25/07-2002) pada Sejumlah Wartawan. 

( UNH ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60