Sawah yang dijual ke Inal Senilai 20 Juta Rupiah |
MANDAILING NATAL, andalasrayanews.com
Eli Suriani dan Inal terancam dilaporkan ke Kepolisian hal tersebut terkait penjualan Sawah senilai 20 juta Rupiah.
Hal itu berawal dari sering membuat keributan terhadap Ibu Tirinya Roslina (52), Istri dari pernikahan Almarhum Muhammad Nudin Nasution yang ke Tiga.
Seperti diketahui Muhammad Nudin Nasution menikah sebanyak tiga kali, Istri pertama bernama Asni (63) bercerai, mempunyai anak dua orang Eli Suriani Nasution dan Edi Muda Nasution (Almarhum), beralamat di Jambur Muara Mais Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal.
Pernikahan ke Dua dengan Dahlia (57) bercerai di tahun 1989, dan dikaruniai dua orang anak yakni Mahadir dan Nur Aina keduanya beralamat di Pasar Maga.
Pernikahan ke tiga menikah lagi tahun 1992 dengan Roslina Siregar (52), namun pernikahan nya tidak memiliki anak keturunan.
Namun demikian anak anak dari Istri Pertama dan kedua tetap dipelihara, yang beralamat di Maga Lombang, Kecamatan Sorik Merapi Kabupaten Mandailing Natal.
Ketika Muhammad Nudin meninggal 30 April 2017 lalu, maka Roslina Siregar mendapatkan Harta Gono Gini yakni Rumah di Maga Lombang dan 3 Pastak Sawah (Saba- bhs btk) yang berada di Saba Belok Aek Alubi, Desa Maga Lombang, Kec. Lembah Sorik Marapi, Kab. Mandailing Natal,
tegas Roslina Sirega dalam jumpa PERS nya di depan Kantor Polisi Mompang Jae ( 16/07-2022).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sebenarnya berdasarkan Surat Pengakuan yang dibuat oleh Almarun MuhammadNudin Nst sekira di tahun 1998 menerangkan bahwa saat belum dicerai istri pertama Dahlia yang tinggal di Desa maga Lombang, Muhammad Nudin Nasution telah membayar Hutang Mahar kepada orang lain yakni sebesar 6 (enam) Emeh Emas atau sekitar 15 Gram Emas.
Kemudian Sawah seluas 3 pantak atau 60 x 60 meter yang terletak di Saba Belok, Desa Maga Lombang telah telah dibayarkan oleh Mhd Nudin bersama Roslina Siregar dan demikian juga Rumah dan Perumahan yang terletak di di banjar Aek Bondar, Desa Maga Lombang dan Imbalannya telah diberikan oleh Mhd Nudin kepada Orang Tua Mhd Nudin Nst yang bernama Kali Muda Nst. Adapun hasil Pengembalian sebanyak 21 Ameh Emas tersebut merupakan hasil pencaharian bersama Mhd Nudin Nst bersama Roslina Siregar
. Surat Pengakuan itu disaksikan dan ditanda tangani oleh Eli Suriani , Akim Nst Taat Lubis Hafni dan Edi Muda.
Selama Alm. Kali Muda Nst tinggal bersama Mhd Nudin dan Roslina Siregar, Biaya Perobatan Alm Kali Muda dibiayai oleh Mhd Nudin bersama Roslina Siregar.
Namundisaat Alm Mhd Nudin meninggal di tahun 2017, maka Anak Tiri dari istri pertama yang bernama Eli Suriani Nst selalu membuat keributan, bahkan mengusir saya Roslina dari Rumah kami.
Rumah panggung adalah rumah peninggalan suami Roslina Siregar dan Rumah setengah Beton di depannya adalah Rumah Edi Muda yang biaya Pembangunannya berasal dari Uang penjualan Sawah milik ROSLINA Siregar sebesar 20 juta
Bahkan adiknya Edi Muda Nst telah menjual Sawah atau Saba yang berlokasi di Saba Belok tersebut kepada Inal sebesar Rp.20 juta rupiah dengan alasan biaya perobatan, ternyata uangnya membangun rumah,
Akibatnya Pihak Pemerintah Desa tidak mau Membuat Surat Jual Beli sawah dimaksud, sehingga saya Roslina Siregar berkoordinasi atau Konsultasi bahwa saya Roslina, maklum lah saya Orang Miskin dan Orang Pendatang ke Maga Lombang ini, sehingga mereka membuli, menghina saya (Roslina Siregar), ucapnya pada sejumlah wartawan (20/07-2022) dengan nada sedih dan menangis di Maga Lombang.
(U. Nauli Hsb)