Foto: SMPN 5 Sipirok Tapsel Sumut |
Tapanuli Selatan, andalasrayanews.com.Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sekolah SMP Negeri 5 Sipirok di TA. 2020 yakni : Rehabilitasi jamban Siswa/Guru SMP Negeri 5 sebesar Rp.209.000.000,- . Kemudian Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan telah dibayar lunas sebesar Rp.171.000.000, sesuai dengan SP2D, dan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya.
Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp. 171.000.000,-. Dari ke tiga kegiatan fisik tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.128.599,68. Pekerjaan ini sesuai dengan Perjanjian kerja dengan Swakelola, namun kenyataannya dikerjakan oleh Rekanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Amrosz Harahap disaat itu. Dan tidak menutup kemungkinan di seluruh Rehabilitasi Kegiatan Fisik se-Kab. Tapanuli Selatan mengalami hal yang sama.
Foto: Salah Satu Gedung di SMPN 5 Sipirok Kab Tapsel Sumatra Utara ( Doc UNH: 2021) |
Ali Tohong Siregar selaku Ketua PD LSM TIPAN RI Wilayah kab. Tapanuli Selatan mengatakan, terkait masalah Pelaksanaan Rehabilitasi 3 (tiga) jenis Kegiaran Fisik yang dilaksanakan secara Swakelola oleh Kepala Sekolah Ali Mizan Harahap telah dilayangkan Surat Resmi ke Bupati Tapanuli Selatan C/q Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Sipiorok di Situmba, yang isinya Mohon Konfirmasi atau Klarifikasi , dengan Nomor Surat : 013/LSM/TIPAN RI /TAPSEL/IV/2022, namun Kepala Sekolah tidak menjawabnya, sehingga kami akan melanjutkan Permasalahan tersebut ke Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, karena berdasarkan Hasil Tim Pemeriksa yang terdiri dari PPK, Fasilitator dan Inspektorat, Kepala Sekolah telah mengurangi Volume Kegiatan Fisik dengan anggaran sebesar 16,1 juta-an. Tegas Tohong pada andalasrayanews.com di Depan Kantor kejaksaan negeri Tapanuli Selatan di Sipirok (18/05-2022).
Lebih lanjut disampaikan seperti Contoh sesuai dengan hasil Pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilakukan oleh tim pemeriksa, PPK, Fasilitator, Inspektorat, dan pelaksana pekerjaan pada tanggal 4 Maret 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.407.462,34 dari Anggaran sebesar Rp.209.000.000,00 yang telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru SMPN 5 Sipirok. Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Baik Beserta Sanitasi atau Tanpa Sanitasi dilaksanakan secara Swakelola berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Fisik Reguler Nomor 642/037/SMP N/PPK/DAK/SP/2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Sipirok pada tanggal 6 April 2020.
Beberapa kali Ali Mizan Harahap Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Sipirok dihubungi lewat Ponsel oleh andalasrayanews.com namun tidak diangkat dan dibalas, saat dikonfirmasi langsung ke Sekolah SMP Negeri 5 di Desa Situmba, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, namun tidak berada di Sekolah, Staf mengatakan kepala Sekolah barusan keluar.
( Uba Nauli Hasibuan ).