Ada Apa Kapolsek Lolowa’au Tidak Menahan Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan Didesa Bawasaloo Dao Dao Kec Hilimegal Nias Selatan?

banner 468x60

 

Nias Selatan,andalasrayanews.com.Matias Laia alias Ama Dedi, berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur. “Harapan saya selaku korban agar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan secepatnya”, karena Tersangka terancam Hukuman Penjara 8 Tahun 4 bulan pidana penjara dikenakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan  penjara, sementara itu pada pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi :  “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Penjara ATAU pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Wa`oziduhu Laia alias Aman Intan selaku Pelaku yang juga Kades Bawosaloo Dao Dao yang masih aktif sebagai terlapor tidak mengakui bahwa penganiayaan itu telah dia perbuat, dan beliau membantah. Beberapa saksi memberikan keterangan yang berbeda beda, seakan- akan terbelah dan pecah menjadi dua kubu

Kapolsek Lolowa’u melakukan Rekonstruksi Kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Bawosaloo Dao Dao, Kecamatan Hilimegai, kab. Nias Selatan pada hari Selasa (17/05/2022). Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: STPL/264/XII/2021/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara menerangkan, bahwa kasus tindak pidana penganiayaan ini meliputi 5 orang terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, sampai berita ini ditayangkan hanya ada 2 terlapor yang dijadikan tersangka.

Tersangka 2 (Dua) orang yang ditetapkan adalah : Wa’oziduhu Laia alias Ama Intan dan Melius Laia alias Ama Imel, yang juga warga Desa Bawosaloo Dao Dao. Untuk 3 (tiga) orang terlapor lainnya masih belum ada penetapan Tersangka dan seterusnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polisi.

Di saat awak Media melakukan konfirmasi langsung tentang masalah ini ke pihak Polsek Lolowau, Kapolsek melalui Bani Reskrim Bripda Triyadi Maryanto Hia yang menangani langsung kasus penganiayaan tersebut menjelaskan, bahwa untuk saat ini kita sudah menyaksikan bersama dengan masyarakat, untuk RTL-nya akan kita gelar setelah masukan hasil-hasil dari rekonstruksi hari ini, kemudian hasil belum bisa kita ambil keputusan masih perlu melaksanakan tahap selanjutnya.

Awak media ini juga menanyakan terkait larangan untuk mendokumentasikan seperti merekam video proses rekon. Bripda Triyono Maryanto Hia menjelaskan, bahwa larangan itu sebenarnya kita lakukan untuk mengantisipasi suasana antar masyarakat yang kian berblok-blok. “Artinya kita harus berupaya proses rekon ini tidak menimbulkan masalah baru diantara masyarakat, apalagi pada kegiatan ini kita belum ada menghubungi wartawan untuk meliput karena proses rekon ini sebenarnya untuk kepentingan kepolisian dalam melengkapi bukti-bukti keterangan saksi,” jelas Triyadi. ( U.Nauli H )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60