Menyoal Peradi Single Bar

banner 468x60

Peradi ” Single Bar ” sudah lama didiskusikan oleh Organisasi Asal oleh 8 Organisasi Pendiri yaitu : IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM, APSI yang masuk dominasi ketika perdebatan di Parlemen DPRI waktu itu paska lahirnya Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003  terlepas dari segala kekurangannya itu adalah karya Nasional pertama kali kita punya Undang- Undang Advokat padahal Advokat uda di kenal sejak zaman Romawi.


Jika kita tetap masih membicarakan bentuk Organisasi ” Single Bar ” atau ” Multi Bar ” itu jelas-jelas kemunduran belaka bisa di baca status Peradi dalam tulisan Rekan Dr.H. Adardam Achyar, S.H., M.H. yang sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. salah satu tokoh pendiri Peradi Ketua Umum Peradi Pertama hingga menjabat 2 periode yang sekarang menjabat kembali ke 3 kali dalam kurun waktu yang berbeda karena desakan dari Cabang-cabang dengan tujuan agar Peradi dapat di persatukan kembali itu menurut saya.

Perpecahan Peradi ada 3 secara de fakto mungkin nama Peradi lain yang ikut-ikutin di belakang konon cerita ada 9 Peradi apapun cerita nya rohnya Peradi hanya ada satu jangan di kembangkan Peradi itu uda satu jiwa dengan tubuh nya Advokat Indonesia, ada juga Organisasi lain seperti Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) semakin marak karena ada cela pintu masuk Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.073 Tahun 2015 yang lalu itulah menurut rekan-rekan Legal Standing membuat organisasi bisa Melantik dan Mengajukan Penyumpahan luar biasa tanpa kita sadari imbasnya akan lahir calon Advokat yang bermacam-macam akhir akan lahir Advokat yang tidak berkwalitas karena tidak jelas standarisasi seorang Advokat, kurikulum Pendidikan dan status magang dsbnya bisa berbeda-beda akhirnya merugikan Masyarakat Para Pencari Keadilan dan ini sering Ketua Umum DPN Peradi menjelaskan ke Publik dalam acara-acara event – event acara Peradi apakah dalam Rakernas, Rapimnas serta diskusi Nasional untuk itu saya mencoba memberi sedikit Pokok-Pokok Pikiran Barang kali solusinya sbb : 


1.Ada yang tetap bertahan  pada bentuk organisasi ” Single Bar ” sebagai amanat Undang- Undang  Advokat Nomor.18 Tahun 2003 itu tidak bisa di tawar- tawar kecuali ada perubahan Undang-Undang Advokat sudah Vinal dulu di bicarakan tentang itu.


2.Ada juga sederetan rekan-rekan mendorong dan menginginkan  bentuk organisasi ” Multi Bar “tentu berseberangan dengan Peradi GST yang sekarang di pimpin oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.


Menurut hemat saya selama aktif di Ikadin sd Peradi hampir 30 tahun mengalami Pengacara Praktik DKI Jakarta dilantik dan diambil Sumpahnya oleh Ketua  PT DKI Jakarta, Advokat SK Menteri Kehakiman RI  sekarang tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin dan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi membidangi Kajian Hukum & Perundang- Undangan ini bagian dari tugas saya mengkaji hukum dan perundang-undangan jelas ada kekeliruan yang dilakukan oleh petinggi hukum mengeluarkan Surat Ketua MARI No.073 tersebut  menurut hukum ketatanegaraan azas-azas perundang-undangan peraturan yang rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi masa surat ketua MARI 073 menabrak Undang-Undang Advolat Nomor 18 tahun 2003  untuk itu memohon Yth Yang Muliah Ketua Mahkanah Agung RI agar mencabut Surat 073 Tahun 2015 itu kalau tidak Organisasi Advokat semakin banyak di negeri sulit mengontrolnyayang akhir kwalitas Advokat patut di ragukan akhirnya merugikan para pencari keadilan.

Agar Peradi bersatu kembali di adakan Munas Bersama terlebih dahulu 3 petinggi DPN Peradi duduk bersama-sama harus menghilangkdn ego masing-masing  walaupun tim 9 sudah dibentuk gagal untuk kebaikan tidak ada istilah terlambat berangkat dari Politikal Will setelah bersatu Munas Bersama sepakat bentuk kepanitiaan SC dan OC buat aturan mainnya tantib Munas dengan sistem pemilihan ” one man one vote ” satu advokat satu suara selama ini sistem perwakilan mau tidak mau harus di rubah dulu AD dan ART nya.


Lantas setelah bersatu Organisssi diluar itu harus di bicarakan kembali diajak duduk satu meja kembali bicarakan lagi apa mereka masih untuk bergabung dengan Peradi jangan-jangan minta Munas Bersama lagi pokok semua bisa diatur dan dibicarakan.


Setelah bersatu semua di Peradi barulah di tata kembali Sekretariat Nasional dengan manajemen modren dan kridible dan bermartabat Majulah Peradi..


Jayalah Peradi go Internasonal semoga ada manfaatnya untuk kebaikan kita bersama demi generasi Advokat kedepan semoga !!!

 Penulis : Advokat senior & Akademisi senior tinggsl di Kab.Tangerang Hp.0829 5877 1110.-0812 8485 1263.

Email : sitompul.herman4@gmail.com.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60