Bisakah Peradi Bersatu?

banner 468x60

Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Hermsn Sitompul, S.H., M.H.

Penulis : Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajisn Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin.

Ketua DPC Peradi Pandeglang.

Ketua DPC Ikadin Serang.

Dosen Tetap Fakuktas Hukum Sosial Universitas Mathla’ ul Anwar Banten

Dosen Terbang PKPA DPN Peradi.

Untuk kesekian kali saya berbicara lewat tulisan sederhana ini tentu tidak bosan- bosan untuk mengajak pada Bersatunya Peradi tidak punya kepentingan apa-apa saya berbicara obyektif sebagai Akademisi Senior juga Advokat Senior boleh di katakan tidak berlebihan ” pelaku sejarah “

Secara de Youre Peradi hanus satu berdasatkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 hanya ada satu organisasi hanya 10 tahun mulus perjalanannya mengalami getaran peristiwa Munas Makassar  ricu akhir di tunda Munas Pekanbaru terpilih Ketum nya Prof.Dr.Fauzie Hasibuan, S.H., M.H. berjalan 5 tahun bersama-sama dengan Peradi Juniver Girsang dan Luhut M.P.Pangaribuan bahksn di perluas lagi Peradi macsm-macam di belakang sana konon cerita 9 Peradi ini betapa cantik Peradi itu berumur 17 tahun saya umpamaksn seorang gadis canyik jelita banyak kumbang datang itu faktanya banyak yang suka nama Peradi itu.

Bagaimana Peradi yang 3 ( tiga ) dapat bersatu ?

Saya rasa ada 2 cara atau solusinya yaitu : Cara pendekatan mediasi dan kesadaran 3 ( tiga ) petinggi Ketua Umum duduk satu meja bundar dengan tegor sapa saling menghormati tentu di dahuli dengan koresponden surat menyurat berbalas surat untuk mendorong ” Munas Bersama ” bahkan sebelumnya pun uda di benyuk Tim 9 gagal juga mungkin sejumlah syarat ysng di tawarkan oleh Peradi JG dan LMPP belum bisa di terima Peradi FYH / OH sampai sekarang ini.

Jika mediasi ini dapat di realisasikan dengan baik semata-mata untuk kebaikan kita semua yang kedua mau tidak msu suka tidak suka yang jalur hukum selama sudah berlangsung mencari kebenaran berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, konon ceritanya Kasasi kita FYH / OH menang ditolak kasasinya  ini pun pro kontra  dan multi tafsir terhadap putusan itu hingga sekarang belum dapat di eksekusi bagi Peradi FHY/ OH harus mengambil putusan tersebut dan mengeksekusi secara seksama bukan hanya menang di atas kertas saja tapi nyata dalam amar putusan begitu juga dengan Peradi JG itu bentuk suatu perjuangan tidak henti-hentinya mencari kebenaran hukum bukan pembenaran hukum.

Apapun cerita nya kita harus kembali kejalan yang benar yang sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan jika bersatu Peradi apakah itu melalui Munas Bersama atau jalur hukum SATU PERADI baru bicara diluar organisasi lain mau tidak msu diluar Peradi hatus dapat kita akomodir menyatu dengan Peradi semunya, suatu hal yang wajar karena Peradi adalah ” Organ Negara ” bukan seperti organisasi lain  tentu hal ini perlu perjuangan yang maksimal dan harus juga di dorong surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.073 Tahun 2015 untuk di cabut tanpa kita sadari Surat tersebut adalah bertentangangan dengan Hukum dan Perundang-Undangan sesuai dengan hukum ketatanegaraan azas-azas perundangan yang berlaku hukum yang status rendah harus tunduk pada hukum atau peraturan yang lebih tinggi jangsn kita petinggi hikum melanggar hukum dan juga kewajiban kita semua mendorong organisasi Advokat bersatu dan memperkuat Peradi kedepan dengan jumlah 60 ribu orang kurang lebih anggota Peradi di seluruh Indonesia dengan 165 cabang ini luar biasa jika di kelola Peradi secara profesional dengan manajemen modren dan bermartabat.

Demikian tulisan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa kita berdoa agar kita diberi petunjuk khusus petinggi-petinggi Peradi semoga tercapai aamiin.

(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60