Oleh : Asistant Profesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H. *
Kordinator Wilayah Peradi Provinsi Banten.
Dosen Tetap STIH Painan Banten.
Wakil Ketua I DPC Peradi Pandeglang-Banten.
Sekretaris DPC Ikadin Serang-Banten.
Profesi Advokat, Pengacara, Pengacara Praktik, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum adalah Profesi bebas dan mandiri sesusi dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tidak terikat seperti penegak hukum lain ; Polisi, Jaksa, Hakim dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) yang disebut ” Pancawangsa.”
Advokat menjalanksn profesinya melekat pada Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) yang di tetapksn pada tanggal 23 Mei 2002 silam masih tetap berlaku sampai sekarang mestinya sudah saat direvisi melihat perkembangan dan masukan dari tokoh-tokoh Advokat ternama termasuk Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum DPN Peradi periode 2020 sd 2025, mantan Ketua Umum DPP Ikadin itu.
Advokat dalam menjalankan tugas lebih luas bahkan masuk semua proses tingkatan sejak proses penyidikan di tingkat kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan upaya hukum biasa proses banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ( PK ) yang di sebut ” Litigasi ” dan diluar pengadilan sifatnya ” Non Litigasi ”
Jadilah Advokat profesional artinya bekerja sesusi dengan hukum dan perundang-undangan dan kode etik profesi Advokat dan tetap menjalankan tugas serta berjuang menegakan ” Hak Imunitas ” sepanjang berangkat dari niat dan tulus, Hak Imunitas itu adalah hak yang dimiliki seorang advokat tidak bisa di tuntut baik secara perdata msuoun secara pidana tentu di terapkan ketika menjalankan tugas khusus di Pengadilan dalam rangka membela kepentingan kliennya.
Advokat hendaknya menata kantor advokatnya dengan baik kondisi kantor tetap layak untuk dipakai dan memasang merek plang tidak boleh berlebihan dan wajib mencantumkan SK yang dimilikinya apakah itu SK Pengacara Praktik yang dikeluarksn oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat, SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau SK Peradi paska Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 agar masyarakat tsu bahwa dia seorang Advokat karena di lapangan banyak bermunculan merek plang kadang tidak jelas agar masyarakat tidak di rugikan jika meminta jasa hukumnya.
Ruangan kantor juga harus di tata mana rungan pimpinan Direktur, Kepala Kantor, partners lawyer senior dan yunior serta staf untuk itu,ruangan meeting, ruangan untuk tamu dan ruangan repsionis semua harus tetata dengan baik, serta didukung oleh pustaka meja serta peralatsn ksntor secara lengkao dan kantor harus selalu bersih dan mempunyai media tetap sebagai alat atau corong dan harus mempunya klien tetapagar kantor advokat ada bulanannya disamping kasus-kasus yang datang kekantor itu satu lagi lingkungan kantor itu harus aman dan nyaman.
Kantor Advokat itu juga harus punya struktur organisasi yang jelas para personil ada jobdis yang jelas sesuai dengan keahlian masing-masing harus juga punya ahli sewaktu-waktu di butuhkan.
Advokat disamping profesional memiliki domisili kantor yang jelas dan sarana pendukung Advokat itu harus wajib masuk jadi Anggota DPC Peradi dan aktif jadi pengurus baik tingkat cabang msuoun pusat untuk pengembangan profesinya dengsn masuk dan aktif Advokat dalam organisasi nya itulah tempat belajar dengan senior-seniornya tanpa itu sulit Advokat itu untuk berkembang sebab banyak manfaatnya masuk ke organisasi ” orang besar terkenal karena masuk dalam organisasi sejuta pengalaman akan di perolehnya untuk menunjang karier nya memang Advokat harus demikian semua berangkat dari bawah sebagai advokat karier menambah kepercayaan masyarakat pada Advokat itu sendiri ” belajar jadi pemimpin untuk memimpin organisasi saya yakin kelak saudara insyallah akan sucses kedepan.
Sebagai motivasi khusus Advokat Muda ( Young Lawyers Committel ) berusia 25 tahun sd 35 tahun perku di gembleng menjalankan profesi ini, agar taat pada hukum dan kode etik tidak akan melanggar hukum dan kode etiknya kami di Peradi setiap habis penyumpahan akan di wajibkan ada pembekalan dari Ketua Umum DPN Peradi Bapak Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H.,M.H. di terapkan seluruh Indonesia dengan jumlah 165 Cabang Peradi agar Advokat Muda itu punya bekal semacam penataranlah sifatnya krlak di harapkan calon Advokat itu berakhkaq mulia, cerdas akan lahir Advokat yang berkwalitas dan profesional tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.
Demikian tulisan sederhana semoga ada manfaatnya.