Diduga Duapuluhan Titik Perjudian Di Batam Tanpa Izin Leluasa Praktek 24 Jam, pemerintah Seakan Tutup Mata

banner 468x60

KEPRI, BATAM,andalasrayanews.com-Maraknya praktek perjudian dengan modus permainan anak dan segala jenis permainan dengan mesin jackpot marak ditempat-tempat hiburan malam di Kota Batam.


Ada 20-an titik lokasi judi Jackpot yang buka 24 jam, di Batam Center, Bengkong, Nagoya, Mitra Mall Batu Aji, Hotel Pasific. Perjudian ini umumnya berbasis Electronik Lengkap dengan segala jenis Permainannya. Praktek perjudian ditempat-tempat ini, selain tidak memiliki ijin juga mengindahkan Prokes Covid-19.


Pemerintah setempat dengan  Jajaran Oknum SatPol-PP yang semestinya bertindak seakan tutup mata dengan adanya praktek perjudian ini. Padahal jelas-jelas tindak perjudian ini sudah dilarang dan diatur dalam UU yaitu dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.


“kalau bisa ditutup saja,! Sudah banyak generasi muda yang rusak oleh judi ini. Seperti guncang Dadu itu, Kalau bisa di musnahkan saja Pak,! Biar generasi kedepannya tidak terpengaruh kepada hal-hal negatif akibat  perjudian ini,”ungkap salah seorang warga Sekitaran Kota Batam yang tidak mau dipublikasikan identitasnya dengan nada kesal saat berjumpa dengan awak media.


“Dengan maraknya praktek perjudian ini, serta akibat yang ditimbulkannya dikemudian hari seharusnya Pemerintah Kota Batam harus segera gerak cepat mengambil sikap,”tambahnya lagi.


Hingga berita ini dimuat, Kapolda Kepri dan jajarannya belum memberikan tanggapan terkait hal ini, dimana sebelumnya pihak media sudah mencoba menghubungi Kapolda lewat pesan Watshap.Jumat, (26/11/2021).[]


 (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60