JAKARTA, andalasrayanews.com, 25/11/2021 Kemenkeu – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud M.D. bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyaksikan Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan Aset eks BLBI di Aula Gedung Juanda. Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Aset eks BLBI yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor, serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga dengan total keseluruhan aset seluas 32,3 Ha dan memiliki total nilai Rp146,5 miliar.
Dalam rangka mendukung tugas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks BPPN dan Bank Dalam Likuidasi, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, maupun aset properti secara efektif dan efisien.
Tugas penanganan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI dengan melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Berdasarkan PMK 154/KN.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks BPPN, penanganan aset properti eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemda dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada K/L guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait. Hibah dan PSP atas aset properti eks BLBI dilakukan untuk memenuhi besarnya kebutuhan atas aset properti dari Pemda dan K/L.
“Pengelolaan aset eks BLBI juga menjadi penting, jangan sampai kita hanya mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar. Oleh karena itu sekarang ini juga difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih, saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk langsung memikirkan asetnya mau dimanfaatkan untuk apa. Karena juga sangat penting untuk bisa menimbulkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, dan akan lebih bagus untuk menciptakan juga dampak terhadap masyarakat, ekonomi dan juga kesempatan kerja,” terang Menkeu pada acara tersebut.
Menkeu mengatakan bahwa masih banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh Satgas BLBI dalam melaksanakan tugas hak tagih negara. Oleh karena itu, Menkeu berharap Satgas BLBI terus mengerahkan seluruh upaya dan dayanya secara efektif dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI diberikan kewenangan untuk bisa menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara, termasuk dalam hal ini untuk melakukan upaya hukum dan atau melalui upaya legal lainnya.
Menkeu menekankan pentingnya kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait agar pelaksanaan tugas ini bisa efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Menkeu juga mendorong agar Satgas BLBI terus berkomunikasi dengan para debitur dan obligor, sehingga negara bisa mendapatkan kembali haknya sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan.
“Kita akan terus melakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama instansi eksekutif maupun yudikatif, dan tentu kita harapkan aset itu tidak hanya sekadar kembali ke negara namun pada akhirnya bisa dimanfaatkan secara produktif,” lanjut Menkeu. (Kemenkeu)