Simpang Empat-(andalasrayanews.com)_ Adanya proses penyelidikan pihak Kajari Kabupaten Pasaman Barat terkait dugaan perjalanan dinas fiktif sekretariat DPRD Pasbar tahun 2018 – 2019.
Dan tim penyelidik kejaksaan yang telah menaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan setelah di lakukan gelar perkara oleh tim penyidik Kajari.
Di dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik kejaksaan negeri pasaman barat telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif oleh sekwan DPRD pasaman barat, hal ini di kutip dari berita online media antara sumbar.
Temuan bukti Permulaan oleh tim penyidik kajari pasaman barat atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas itu oleh anggota DPRD Pasbar dari tahun 2018 hingga 2019 menjadi sesuatu yang mengejutkan bagi ketua DPRD pasaman barat Pahrizal Hafni,ST.
Pahrizal mengatakan kepada Media ini, saat di temui di ruang kerjanya senen 3 mai 2021.
Saya merasa sangat prihatin terhadap anggota saya baik yang masih aktif sebagai anggota DPRD Pasbar maupun yang tidak aktif yang tersandung dalam dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ini.
Di disi lain saya pun sangat mengapresiasi kenerja kejaksaan ini, sebagaimana bekerja sesuai tupoksi dan yang independen sebagai garda terdepan penegak hukum di pasaman barat ini ungkap Pahrizal.
Menurut Pahrizal,” proses perjalanan dinas oleh anggota DPRD dan Sekretariat itu, di setiap tahunnya telah diperiksa oleh badan pemeriksaan, keuangan BPK,apabila terdapat temuan BPK memberikan tenggang waktu untuk mengembalikannya,
Berhubungan kelebihan anggaran dari perjalanan dinas DPRD itu wajib di kembalikan kepada negara karna itu uang rakyat sebut Pahrizal.
Dan apabila kelebihan pembayaran tersebut telah di pulangkan maka itu sudah tidak ada masalah lagi karna sudah di pulangkan sebelum adanya temuan BPK.
Terhadap temuan BPK ini yang di buat LHP terhadap kejaksaan,kita sudah me wanti wanti dari awal,sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan termasuk Sekretariat dan anggota DPRD itu sendiri.
Bahwa temuan BPK itu resmi artinya sudah ada penyampaian surat dari BPK kepada masing masing yang bersangkutan agar kelebihan pembayaran tersebut atau fiktif harus di pulangkan.
Jadi apabila tidak di pulangkan itu akan menjadi temuan oleh kejaksaan setelah di buat LHP oleh BPK .
Terhadap Sekretariat, saya belum tahu sejauh mana di sisi sekretariat itu sendiri apa yang di korupsi dan apa saja yang menjadi temuan kejaksaan,karna mereka yang di periksa lansung
Sekwan itu sendiri dari tahun 2018 sudah terjadi pergantian kalau gak salah tiga kali pergantian.
Saya gak tahu sampai sekarang di mananya yang jadi temuan kejaksaan tersebut,
Tapi saya tahu,tim kejaksaan itu sudah proposional di dalam hal melakukan penyelidikan sampai tahap penyidikan tambah Pahrizal Hafni.
* yulisman *