Ujung Gading Pasbar,- ARN.. Pernikahan merupakan suatu memen proses yang sakral, bagi pasangan pengantin yang hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Tentunya segala sesuatu hal perlu dipersiapkan pengantin, sebelum hari yang ditunggu-tunggu itu datang, yaitu hari dimana pernikahan kedua mempelai akan dilaksanakan.
Kepala KUA Kecamatan Lembah Melintang Ahmad Siddik. |
Bagi calon pengantin yang berkecukupan tentunya hal tersebut bukan merupakan perkara yang sulit, dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar akan dikeluarkan agar pernikahan sesuai dengan harapan calon pengantin.
Berbeda halnya calon pengantin dari ekonomi menengah kebawah, tentunya hal tersebut sulit, sementara niat untuk melaksanakan pernikahan tetap akan dilaksanakan.
PP no 48 tahun 2004, mengatur biaya bahwa pernikahan, hanya terbagi menjadi dua yaitu pertama: gratis alias nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama ( KUA ) dan kedua : dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala KUA Kecamatan Lembah Melintang Kab Pasbar Sumbar Ahmad Siddik diruang kerjanya baru baru ini, kepada media ARN.
Dia menambahkan biaya pernikahan diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja, sebanyak enam ratus ribu rupiah semua di stor ke kas negara oleh catin ke bank.
Dia berharap catin datang langsung ke KUA, agar semua bisa dijelaskan dan menghindari pungli katanya.
Dan KUA telah menjalin kerjasama dengan Camat Lembah Melintang dan Dinas Catatan Sipil ( Capil) Pasbar, untuk mempermudah kelengkapan dokumen calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan kata pria ramah yang mudah senyum ini.
* Arwin