Tidak Terima Proyek Diinvestigasi Awak Media, Kontraktor Mengancam dan Menghina Profesi Wartawan

banner 468x60

Pasaman Barat (AndalasRayaNews.com) – Pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Batang Ingu (193 ha) diduga pelaksanaan di lapangan terkesan amburadul, dinilai speknya tidak jelas.


Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di Batang Ingu dilaksanakan oleh perusahan sebagai penyedia jasa,
CV.INDRA JAYA, dengan alamat perusahaan Jorong Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan pagu dana, Rp.1.852.800.000,- dengan nomor kontrak: SPMK-IRG/PSDA/DPUPR-2020.

Pelaksanaan kegiatan tersebut sangat diragukan bentuk kepatutan speknya yang direalisasikan di lapangan. Pasalnya, berdasarkan hasil temuan media ini saat imvestigasi ke lapangan, SenIn 26 Oktober 2020 di beberapa titik pasangan batu tidak memakai galian koporan yang standar terkesan hanya disusun di atas tanah yang berlumpur.

Spek dan perencanaannya yang diduga tidak tepat ini sangat berpotensi mengurangi bobot volume standarnya. Dengan kualitas pasangan yang kurang bermutu akan terjadi kerugian dari banyak pihak, termasuk masyarakat setempat yang tidak bisa menikmati bangunan tersebut dengan jangka waktu yang lama, juga akan menimbulkan kerugian keuangan negara secara sengaja.


Proyek yang nilai anggarannya Miliaran Rupiah tersebut  sangat disayangkan sekali pelaksanaannya yang terindikasi asal jadi. Diduga akibat pengawasan dari pihak yang terkait kurang diawasi sangat memberi kesempatan bagi kontraktor nakal sebagai peluang berbuat curang untuk permainkan spek volumenya.

Ketika media ini memantau dan melakukan investigasi di lokasi proyek pekerjaan, tidak ada yang bisa ditemui dari pihak pelaksana pekerjaan tersebut. Hanya sebatas tukang yang bekerja yang ada di lokasi kegiatan. Tukang tersebut hanya memberi tahu rumah kediaman pelaksana perkerjaan yang akan dikonfirmasi.


Namun setelah media AndalasRayaNews.com mendatangi kediaman pelaksana tersebut tidak ada di tempat, hanya nomor hp selularnya yang diberikan keluarganya yang beratasnama Ari.

Saat mencoba menghubungi Ari lewat hp seluler, memang Ari saat itu menjawab sedang di luar daerah. Ari hanya menyuruh menghubungi kontraktornya lansung dan memberi nomor hp selulernya, karena Ari beralasan bahwa ia hanya sebatas tukang sub bahan saja, pungkas Ari. Jadi Ari hanya mengerjakan sesuai yang diperintah oleh yang punya perusahaan Menurut Ari, masalah spek pekerjaannya tentang koporan pasangannya sekitar 15 kali 50 cm kalau memamg kedalaman galian koporannya kurang ya memang segitu yang diperintahkan kontraktornya, ungkap Ari


Media ini menghubungi kontraktornya lewat telpon selulernya 08126757XXX yang kata Ari atas nama Ugik Namun saat tersambung Ugik tidak mengangkat telpon media yang masuk. Hanya beberapa menit kemudian ada nomor baru yang masuk ke telpon seluler media ini dengan nomor 0813740541XX yang tidak memberi tahu terlebih dahulu siapa dia dan kapasitasnya di proyek tersebut.

Hanya ia lansung saja menyerang dengan ucapan yang bernada kurang senang terhadap investigasi media ini ke proyek tersebutm dan ia megatakan tidak ada wewenang wartawan untuk menyorot kerja proyek tersebut, pekerjaan ini pakai dana jadi tidak ada hak wartwan menyalahkan kinerjanya. Wartawan kerjanya cuman hanya minta duit saja, celotehnya. Bahkan ia mengancam wartawan kalau datang ke lokasi proyeknya.


Sikapnya tersebut sangat arogansi sekali terhadap pihak media, bahkan ia mengatakan akan mendatangi wartawan ini untuk bikin perhitungan, sungguh sangat disayangkan sikap arogansinya.

Lalu wartawan ini minta pembuktian kepadanya, siapa wartawan yang meminta duit kepadanya, tolong tunjukan. Namun ia tidak bisa membuktikan. Namun atas sikapnya yang arogansi telah menghina profesi  wartawan, dan diduga telah menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan yang telah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis, aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Ketentuan pidana diatur UU Pers Pasal 18 Ayat (1), dan Pasal 4 Ayat (2) dan (3).

Sebagai telepon yang masuk ke nomor telepon media ini dengan nomor 081374054188 ia mengatakan bernama Uyung, mengaku pemborong proyek tersebut. Uyung begitu leluasanya menghujat lewat telepon selulernya mengatakan hal- hal yang sangat menyudutkan profesi wartawan dengan menghina dan melecehkan wartawan. Pemborong yang bernama Uyung telah diduga melakukan tindak pidana tentang pencemaran nama baik, menurut Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Juga dalam hal ini apabila Uyung terbukti melakukan perbuatan berbuat curang atas kinerjanya, diduga telah melanggar UU tipikor tentang berbuat curang telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf A UU No.31 Tahun 1999 dan .No. 20 Tahun 2001.

Dimohon agar penegak hukum yang mempunyai kewenangan agar bisa menindaklanjuti hasil temuan dari awak media ini.

(2/11/2020 – Yulisman)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *