BATAM – Sebuah rumah di Perumahan Taman Raya Tahap 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menjadi tempat penyimpanan balpres pakaian bekas impor. Di dalam bangunan tersebut ditemukan tumpukan karung balpres dalam jumlah besar.
Karung-karung berukuran besar itu tampak ditumpuk hampir di seluruh bagian ruangan rumah. Tumpukan balpres tersebut memenuhi area dalam bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah beserta balpres tersebut milik seorang perempuan berinisial AD. Ia diketahui merupakan istri dari seorang warga negara Singapura.
Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Perempuan berinisial AD yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus balpres tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3/2026), namun hingga saat ini belum mendapat respons.
Selain itu, konfirmasi juga masih terus diupayakan kepada Bea Cukai Batam dan Polda Kepri terkait aktivitas penyimpanan balpres pakaian bekas impor tersebut.
(Albab)










