Batam Dalam Genggaman Judi Jempot Liar: Melawan Hukum,Di Duga Inisial DN dan IH Mengangkangi Izin

banner 468x60

BATAM – Kota Batam kembali diguncang oleh praktik haram. Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) liar berkedok hiburan, yang notabene adalah judi tembak ikan berjenis Jackpot, secara vulgar merajalela di kawasan Batu Ampar dan sejumlah titik vital lainnya.

Yang lebih mencengangkan, dugaan kuat menunjukkan bahwa lokasi-lokasi ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota maupun Provinsi Kepulauan Riau, sebuah pelanggaran fundamental terhadap regulasi tata usaha.

Tim investigasi media mendapati pemandangan yang tak terverifikasi: Gelper-gelper ini berani membuka lapaknya, menantang aparat penegak hukum dan regulasi daerah.

Di Temukan lebih banyak
Praktik pengoperasiannya pun menunjukkan indikasi kuat praktik perjudian yang terang-terangan: sistem pengisian kredit/saldo permainan tidak lagi menggunakan koin atau kartu yang diwajibkan oleh klasifikasi baku usaha (KBLI 93293), melainkan menggunakan sistem “Kunci Isi” yang sangat terindikasi sebagai modus transaksi tunai ilegal.

“Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi, sangat nyata mereka sangat berani membuka usahanya,” tulis tim investigasi, menyoroti arogansi para pengusaha di tengah ketiadaan legalitas.

Ironisnya, Keputusan Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, telah melarang pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, termasuk jenis permainan mesin Jackpot.

Laporan yang diterima tim investigasi menunjuk jari pada satu sosok: Oknum 136 berinisial DP dan IH diduga kuat merupakan pemilik mesin Jackpot tersebut. Isu yang berembus keras di lapangan menyebutkan bahwa oknum ini memiliki “kekebalan hukum,” membuat praktik ilegalnya berjalan mulus tanpa tersentuh operasi penertiban.

Dugaan kuat mengenai adanya bekingan inilah yang membuat pengusaha Gelper liar di Batu Ampar merasa ‘di atas angin’, bahkan ketika operasional mereka melanggar norma perizinan dan tindak pidana perjudian.

Konfirmasi dan Keheningan Institusi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak Media untuk mengonfirmasi perihal izin dan penindakan ke Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kota Batam, serta pihak berwenang lainnya, belum membuahkan hasil.

Ketidakjelasan status perizinan —baik yang belum terbit, tidak terverifikasi, atau bahkan izin yang disalahgunakan— menjadi celah utama bagi menjamurnya praktik haram ini.
(TIM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60