M” Diduga Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin Belum Tersentuh Hukum

banner 468x60

 

Mandailing Natal, andalasrayanews.com* – Menyikapi maraknya Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan  Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup, sehingga mengancam kelangsungan kehidupan manusiadan mahluk hidup lainnta.

 

Berkaitan dengan situasi kondisi tersebut, Saipullah Nasution Bupati Mandailing Natal  mengeluarkan Surat Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) tertanggal 17 April 2026 dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, Dan surat dimaksud ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan.

 

Forkopimda Kab. Mandailing Natal sudah termasuk Kapolres, Kajari, Kodim 0212 TS dan Instansi lainnya. Setelah keluar Surat Penghentian tersebut, ternyata masih ada yang “MEMBANDEL dan KEBAL HUKUM” seperti Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantobi  yang berinisial “M” (56) Warga Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kec. Batang Natal, Kab. MADINA.

Pasalnya sekira Selasa (6-05-2025) inforrmasi yang akurat dari sejumlah warga di Rantobi, bahwa “M” yang diduga Kuat Toke BBM Bio Solar Ilegal yang berkediaman persis di Depan Rumah Naimah Br Lubis.

 

Pada saat Miswar dijumpai di depan rumahmya oleh  beberapa Wartawan www.andalasrayanews.com, Tabloid Investigasi MITRA POLDASU, Surat kabar Umum DEMOKRATIS-Jkt, www.sigapnews.co.id, Pengakuan/jawaban Miswar adalah : “bahwa Benar Bahwa Miswar adalah Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di DAS Sungai batang Natal di Desa Rantobi, namun kalau saya MISWAR mau dilaporkan ke Polisi, terserah, karena saya pun telah memberikan Uang termasuk kepada seseorang , namun TETAP JUGA SAYA dan ALAT BERAT itu dimuat di Media Sosial dan Berita di Media”. Sudah banyak Orang Wartawan, LSM dan lain-lain datang ke sini untuk minta uang, yah kita layani dan kita berikan, namun kalau tentang RISPAN selaku anggota LSM dari Panyabungan itu tidak saya kenal, Suruh dia ke sini kalau ada perlu dengan nada perkataan nada Angkuh.

 

Lebih lanjut disampaikan oleh Miswar di depan rumahnya sambil menutup beberapa BBM Bio Solar (bersubsidi) yang diduga kuat ILEGAL tanpa BARCODE yang berasal dari SPBU 16.229.524 di Tombang Garabak (Dusun Simarrobu, Desa Rantobi) , yang akan dibawa ke Lokasi PT. S3 di Singkuang, Selanjutnya soal kegiatan Tambang Emas  dengan memakai Alat berat di Sungai Batang Natal di Dusun Rantobi,  itu untuk membantu masyarakat. Yah… kalau ditutup, yah…. sudah DITUTUP SAJA, tegas Miswar

 

Wartawan yang juga Masyarakat Desa Rantobi pernah mengkonfirmasi tentang BBM Bio Solar bersubsidi yang dibelikan oleh Miswar di SPBU 16.229.524 Desa Rantobi sekira Maret lalu, “Kenapa bisa membeli BBM tersebut di waktu tengah malam sampai tertampung di drum warna putih dengan kapasitas hingga 1000 liter ?, maka Miswar menjawab : BBM itu untuk Keperluan Kapolres dan Kapolsek,  Yah… kalau minta Duit, jangan kepada saya, minta saja ke pihak SPBU tersebut, jawab Miswar kepada S. Btr menirukan pembicaraan mereka, kepada jejakkriminal.net kamis (8-5-2025) di Rantobi.

 

Mangudut Hutagalung  Aktifis NGO lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut ( LIPPAN-SU ) menegaskan bahwa “Apapun alasannya BBM Bio Solar Bersubsidi  tidak bisa jual kepada Warga yang tidak punya Izin atau punya barcode”, apalagi untuk kepentingan Alat Berat yang tanpa izin beroperasi di DAS Sungai, itu sudah menyalahi aturan, tegas Mangudut Hutagalung di  Polres Mandailing Natal di Panyabungan Kamis, ( 8-05-2025).

 

Nurainun sebagai Pendumas Kasus PETI yang terjadi di Desa Rantobi, Kec. Batang Natal, kab. Mandailing Natal didampingi rekan wartawan lainnya mengatakan : “Masyarakat Batang Natal yang tergabung dengan Wartawan Tim Pers Tabagsel akan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumut, karena dengan Berhentinya beberapa Alat Berat beroperasi  di Sungai Batang Natal melakukan Tambang Emas Ilegal akibat Surat Bupati Mandailing Natal tertanggal 17 April 2025, maka Miswar (warga Desa Rantobi) yang diduga sebagai PETI di Dusun Rantobi  terus beroperasi , Ini artinya : Miswar telah membandel dan diduga Kebal Hukum, padahal jelas telah melanggar Pasal 158 UU No.03 tahun 2020 tentang Minerba. Bila Oknum ini tidak diproses, maka APH diduga “Tutup Mata”, terang Nurainun.( U.Nauli H).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60