Pasaman Barat | Terindikasi kebal hukum ketua KUD PSM Maligi Elta Elvia Suharni, dilaporkan oleh beberapa anggotanya ke Polres Pasaman Barat, dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pasalnya diketahui ketua KUD tersebut telah berulang kali dilaporkan baik itu ke Polres, Polsek bahkan ke Polda Sumatera Barat, sejauh ini belum tersentuh hukum.
Safarial (51th) kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya bersama anggota koperasi lainnya siap membuktikan apakah ketua tersebut memang kebal hukum.
“Saya bersama tim pengacara kami Kasmanedi hari ini Minggu(13/4) telah melaporkan Pengurus Koperasi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya kepihak kepolisian dengan Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan” terang yang biasa akrab di panggil bang Apar.
Pengecara Pelapor dan juga sebagai anggota Koperasi Kasmanedi terpantau turut hadir dalam proses pelaporan tersebut menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kinerja polres dalam menerima laporan timnya.
“Kami bersyukur dan berterima kasih sekali hari ini Polres Pasaman Barat menerima laporan kami, dan kami berharap penyidik yang ditunjuk nanti dapat bekerja secara profesional dan proposional dalam memproses laporan kami tersebut walaupun ketua KUD sekalipun” pinta Advokat Kasmanedi melalui media ini.
Kasmanedi menambahkan bahwa dalam laporan yang di laporkan dugaan penggelapan sebesar lebih kurang Rp.7..749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari s/d Maret 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah.
Sebelumnya media juga memberitakan bahwa Kasmanedi telah mengingatkan dalam somasi terbukanya kepada Ketua KUD PSM Maligi untuk dapat mengklarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang di lakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau Minggu 23 Maret 2025 yang membuat Laporan Auditor Independen publik diduga fiktif sebesar Rp.5.445.139.090,-
Selain itu juga selama ini pengurus tidak pernah merapatkan dengan anggota tentang biaya-biaya yang akan di ambil dari hasil plasma kami seperti biaya notaris, biaya beban lawyer, biaya perkara hukum, beban keamanan dan lucunya ada biaya penangkapan pencuri dan mengakut BB padahal sampai saat ini tidak pernah perkara tersebut sampai kepengadilan malahan kalau ada uang hasil damainya tidak jelas kemana rimbanya.
Sampai berita ini ditayangkan media ini akan terus melakukan konfirmasi pihak pihak terkait.
(Rel /red)