WARGA DESA SAMPEAN CURIGAI KADES DIDUGA BANYAK POS POS DANA DESA TIDAK TERLAKSANA.

banner 468x60

 

• Kamuaro Siagian : Jika Penggunaan Anggaran Dana Desa Tidak Transfaran, Bisa Merusak Kepercayaan Pemilih Dalam Pilkades.

 

Tapanuli Selatan, andalasrayanews.com

Berdasarkan Hasil Informasi yang kami peroleh  dari sejumlah Tokoh Masyarakat, Naposo Nauili Bulung Desa SAMPEAN, Kec. SIPIROK, Kab. TAPANULI SELATAN ada indikasi atau Dugaan kuat bahwa Pelaksanaan Dana Desa Sampean TA. 2020 ada ditemukan beberapa  Kejanggalan di dalam Penggunaan atau Pengelolaan Dana Desa dimaksud,  sehingga Warga Desa  merasa keheranan dan bertanya tanya di dalam obrolan di sejumlah Kedai Kopi di Dusun Pollung dan Sampean :  Kenapa Pos-pos yang di tampung di APBDesa TA. 2020 maupun di TA. 2022  masih ada yang belum dilaksanakan  ? , lantas kemana digunakan Anggarannya  ?.

Kamuaro Siagian selaku Anggota BPD Desa Sampean, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan dalam jumpa PERS  di Depan kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Kamis (3-11-2022), menegaskan bahwa Kecurigaan warga Desa Sampean soal Penggunaan Dana Desa TA. 2020 dan 2022, itu sah-sah saja bisa muncul  ke permukaan dan menjadi Buah Bibir di Kedai Kopi, apalagi pada saat dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) yang berlangsung di Bulan Desember 2022 nanti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ada beberapa item  atau Pos-pos yang ditampung di APBDesa Sampean TA. 2020 yang selalu dipertanyakan oleh warga seperti  seperti Pelaksanaan anggaran  :

1. Dana Desa ( DDS ) TA. 2020, Bidang Penyelenggaraan Posyandu ( Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Intensif  ) dengan anggaran Rp.53.750.000,-.

2. Dana Desa ( DDS ) TA. 2020,  Bidang Pelatihan /penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum & Perlindungan Masyarakat sebesar Rp.12.000.000,-

3. Dana Desa  ( DDS ) TA. 2020 Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Keagamaan Milik Desa Sampean, Kec. Sipirok, Tapsel sebesar Rp.24.500.000,-. Hal ini apa yang dilaksanakan , sehoingga perlu penjelasan , karena Pantauan kami tidak ada dilaksanakan dan ditambah dengan Informasi dari Warga Desa Sampean..

4. DDS TA. 2020 bidang Peningkatan Produksi Peternakan  ( Alat Produksi/Pengelolaan/ Kandang) sebesar Rp.20.800.000,-.

5. Pembinaan PKK sebesar Rp.21.320.000, yang bersumber dari DDS TA. 2020. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan Anggota PKK Desa Sampean di Tahun 2020 tersebut tidak mengetahui perjalanan Anggaran dimaksud, diduga Ibu Kades yang perlu menjelaskan yang juga sebaga Kepala SD Negeri 101201 Sipirok.

6. Bidang Pembinaan LKMD / LPM / LPMD Desa Sampean , Kec. Sipirok TA.2020 sebesar Rp. 21.705.000,-

7. Pembinaan Karang Taruna / Klup Kepemudaan / Olahraga Tingkat Desa di Desa Sampean, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan TA. 2020 sebesar Rp.494.000,- diduga belum tersalur.

8. Bahwa Daftar Penerima BLT  atau Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp. 124.200.000,- yang bersumber dari Dana Desa Sampean, Kec. Sipirok , Kab. Tapsel yang mana di dalam pelaksanaannya penerima Manfaat diduga tidak sesuai dengan besar yang seharusnya diterima oleh Warga yang terdaftar, artinya Dikurangi besar uang bantuan yang diterima.

 

Sementara itu Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, bahwa Informasi yang kami peroleh dari Perangkat Desa Sampean, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, baha Iuran BPJS Bidang Kesehatan diduga KUAT tidak dibayarkan oleh Kepala Desa , sehingga pada saat  Perangkat Desa Pemerintahan Desa Sampean sedang mempergunakan BPJS dimaksud, maka tidak bisa difungsikan. sehingga dengan hal tersebut Iuran BPJS Bidang kesehartan Perangkat Desa dipertanyakan Anggarannya , Dan berapa Besarnya.

Akibat Kecurigaan warga tersebut, akan berpengaruh dari kepercayaan Warga khususnya pada Daftar Pemilih Tetap Pilkades, artinya Masyarakat sekarang sudah pinter memilih mana Calon Kades yang Jujur, Yang Transfaran (terbuka) soal Pengelolaan Anggaran. Kita tidak mau seperti apa yang terjadi di Desa Salese, Kec. Sipirok akibat Pengunaan Anggaran Dana Desa yang dicurigai warga desanya , sehingga tercium oleh Wartawan dan Ditangkap oleh Kejaksaan dan ditahan di Penjara, dengan kerugian negara Ratusan Juta rupiah. Kalau Uang negara berarti berasal dari Uang Rakyat/ Masyarakat. Pungkas Kamuaro Siagian.

Ali Toib  Siregar selaku Kepala Desa Sampean yang sedang Cuti  akibat mengikuti Pencalonan dalam PILKADES Desa Sampean saat dihubungi via selulernya maupun lewat Surat Konfirmasi tertulis dari beberapa Media Cetak maupun Online yang dilayangkan tertanggal 7 Nopember 2022  hingga saat ini belum di jawab oleh Ali Toib Siregar dan Ibu Kades sebagai Pengguna Anggaran Dana PKK. ( U. Nauli H ).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60