Ranah Batahan, andalasrayanews.com.Pengurus Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (KSU ICU) mendatangi, Kantor Kebun PT ABSM sebagai mitra pengelola 179 Hektar Kebun Kelapa Sawit di Taming Julu Ranah Batahan, yang dihadiri oleh Polsek Ranah Batahan, Koramil Sungai Beremas,
Pimpinan pengelola kebun Bapak Adam
Asisten : Bapak Taufik
Kerani Management: Ibuk Ulfah.
Diketahui kedatangan mereka untuk menindaklanjuti Surat KSU ICU yang telah disampaikan ke PT ABSM, pada tanggal 15/08/2022, terkait hubungan kemitraan yang disinyalir merugikan KSU ICU.
Ketika media ini melakukan konfirmasi terkait perihal tersebut, Ahmad Rajani SH.MH membenarkan, Iya benar, pada hari Sabtu, tanggal 24 September 2022, pengurus Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (KSU ICU) telah mendatangi Kantor Kebun PT. Agro Bisnis Sumber Makmur (PT. ABSM) Kec. Ranah Batahan, kab. Pasaman Barat. Yang juga dihadiri oleh Polsek Ranah Batahan, dan Koramil Sungai Beremas sebagai intitusi aparat keamanan dalam melakukan mengamanan dan menjaga ketertiban sebutnya.
Dia mengatakan adapun agenda Pengurus Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (KSU ICU) tersebut ialah dalam rangka meminta jawaban atas surat yang telah diajukan dan disampaikan kepada PT. ABSM pada tgl 15 Agustus 2022 kemaren ungkapnya.
Adapun maksud dan tujuan dalam surat tersebut ialah mendesak dan meminta kepada PT. ABSM untuk melaksanakan Alih Management dan/ Alih Pengelolaan kebun bersama bagi hasil KSU ICU dengan PT. ABSM tersebut. Yang terletak di Jorong Taming Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dimana permintaan dan desakan yang dilakukan oleh KSU ICU bukan tanpa alasan dikarenakan sejak PT. ABSM mengelola lahan milik masyarakat tersebut sejak 2007 hingga sekarang 2022 yakni lebih kurang 15 tahun, anggota KSU ICU belum pernah mendapatkan hasil yang layak dan sewajarnya.
Alih Management/ Alih Pengelolaan itupun bukan tanpa alasan yakni sesuai dengan isi Pasal 1ayat 4 dan Pasal 9 Akta Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Nomor. 59 tanggal 30 Juli 2007 antara KSU ICU dengan PT. ABSM dibuat dihadapan Notaris Suryeni Abra beralamat kantor di Simpang Empat. juga tuntutan Alih Managament dan Alih Pengelolaan ini dikarenakan PT. ABSM telah gagal dalam mensejahterakan Masyarakat anggota KSU ICU sebagai pemilik lahan yang dikelolanya.
KSU ICU juga mempertanyakan modal yang telah dikeluarkan oleh PT. ABSM sebagai Investor dalam mengelola dan menikmati 60% atas hasil kebun bagi hasil tersebut. Imbuhnya.
Dia menambahkan, Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (KSU ICU) telah meminta kepada Pimpinan kebun PT ABSM, saat pertemuan dan menekankan kepada PT. ABSM agar membalas surat yang telah disampaikan pertanggal 15 Agustus 2022 tersebut.
Dan kepada Direktur Utama PT. ABSM yakni Bapak Kantoni Hartono, untuk bertemu muka dan duduk bersama dalam waktu dekat dengan Pengurus KSU ICU dalam rangka Melaksanakan Alih Management dan/ Alih Pengelolaan tersebut, agar persoalan ini clear dan tidak di ulur ulur seperti sebelumnya.
Pengurus KSU ICU sudah lelah dengan bahasa silahkan, dari Direktur Utama PT. ABSM hingga Manager karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan Pelaksanaan dilapangan. Yakni melaksanakan Alih Managanent/ Alih Pengelolaan.
Tujuan dari Pengalihan tersebut ialah agar KSU ICU bersama Kelompok Tani bisa melakukan pengelolaan atas kebun bersama bagi hasil tersebut, dengan bertujuan mensejahterakan masyatakat dan/ anggota KSU ICU.
Dikarenakan semenjak 15 tahun pengelolaan yang dilakukan oleh PT. ABSM, terlihat sangat memprihatinkan, dimana lahan mangkrak, biaya biaya pengelolaan selalu tinggi, dan sub pembiayaan yang tidak efesien. Sehingga hasil dari kebun tersebut hanya untuk pembiayaan saja. Hingga hasil yang seyogianya dapat dinikmati oleh masyarakat tidak kunjung ada hingga 15 tahun ini.
Pengurus KSU ICU mengemban amanah dan tanggung jawab dan prihatinan terhadap anggotanya yang tidak dapat menikmati hasil kebunnya dengan baik dan sewajarnya.
Dan acapkali hasil kebun seluas 179 hektar tersebut mengalami hasil Minus yang kemudian menjadi hutang oleh anggota KSU ICU kepada PT. ABSM padahal hasil kebun tersebut mencapai 100 ton hingga 150 ton perbulannya.
KSU ICU dengan ini memohon dan meminta kepada semua pihak baik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Bupati, DPRD maupun Dinas Perkebunan dan Dinas terkait, juga aparatur Penegak Hukum baik Polres Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga pemangku daerah ulayat Nagari Batahan. Untuk dapat membantu meringankan penderitaan yang dialami oleh masyarakat lemah / anggota KSU ICU yang tidak mempunyai apa apa dalam memperjuangkan Hak Haknya, terangnya.
Seperti diketahui persoalan terkait tidak layak nya KSU ICU mendapatkan hasil pembagian dari kemitraan PT ABSM, sudah bukan rahasia umum, bahkan menjadi perbincangan ditengah tengah masyarakat Ranah Batahan.
Sampai berita ini diturunkan, direktur utama PT ABSM, Kantoni tidak dapat di hubungi.
( Tim )