LaNyalla Uraikan Penyimpangan Politik Ekonomi Bangsa Didepan Kader BADKO HMI

banner 468x60

JAKARTA ,andalasrayanews.com- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyumbang pikiran dan pendapat dalam acara Latihan Kader III Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam

(Badko HMI) Jawa Timur dengan sub tema; Ekonomi Politik, Minggu (12/6/2022).


LaNyalla yang hadir secara virtual, menegaskan arah perjalanan bangsa sudah menyimpang dari disain awal negara ini, termasuk arah politik ekonomi nasional kita. Sehingga tujuan negara tidak kunjung terwujud. 


“Mazhab Politik Ekonomi yang dipilih dan dijalankan negara ini sudah didisain dengan sangat tuntas oleh para pendiri bangsa yakni

mewujudkan Sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya orientasi ekonomi kita mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat,” kata LaNyalla.


LaNyalla menjelaskan, secara terang benderang tertulis pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 naskah asli, bahwa konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara. 


“Karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi negara untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain,” ujar dia.


Lebih tegas lagi, dituliskan dalam Bab Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, yang pada saat Amandemen tahun 2002 sudah dihapus. Di situlah spirit Ekonomi Politik yang disusun para pendiri bangsa.


“Dalam Penjelasan Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan. Bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dan bangunan perusahaan yang sesuai ialah Koperasi,” kata dia lagi.


Karena perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan tujuan kemakmuran bagi semua makanya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 


“Jangan sampai produksi jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa, sehingga rakyat akan dirugikan. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan perorangan,” isi dari penjelasan Pasal 33 itu.

 

Dilanjutkan, dalam penjelasan pasal 33 itu Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Oleh karena itulah, tukas LaNyalla, kalimat yang digunakan adalah perekonomian disusun. Bukan tersusun. Sebab kata disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didisain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Tersusun berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.


“Begitu pula dengan kalimat “…usaha bersama..” yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan,” katanya.


“Sedangkan kalimat “…dikuasai negara…” bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuh dia.


Makanya, ekonomi Indonesia idealnya disusun dan dijalankan oleh tiga entitas. Ibarat kapal laut, punya tiga palka. Yaitu Koperasi Usaha Rakyat, BUMN atau BUMD atau BUMDes, dan Swasta murni, baik nasional maupun asing. 


“Koperasi Usaha Rakyat adalah entitas bisnis yang dapat dijalankan oleh rakyat di sebuah wilayah. Artinya, selama rakyat di suatu wilayah mampu mengorganisir dirinya dan berserikat untuk memiliki alat produksi melalui usaha bersama, atau koperasi, maka negara wajib memberikan perlindungan. Sehingga harus ada cluster pertambangan rakyat, perkebunan rakyat, perikanan rakyat dan sejenisnya,” tukas alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. 


Sedangkan BUMN, BUMD atau BUMDes adalah garda terdepan negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. BUMN harus menjalankan tugas suci negara untuk kemakmuran rakyat.


“Sementara swasta, baik nasional maupun asing, diberi ruang untuk di luar sektor-sektor strategis tersebut. Kecuali bila Swasta tersebut berkerjasama dengan BUMN. Itupun dengan porsi yang besar tetap berada di BUMN. 


Namun mengapa disain politik ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa tidak lagi berjalan? Menurut LaNyalla, karena bangsa ini telah meninggalkan sistem Demokrasi Pancasila dan meninggalkan sistem Ekonomi Pancasila akibat adanya Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam. 


“Sejak saat itu, kita menjadi negara yang sekuler, liberal dan kapitalis. Kita telah meninggalkan mazhab ekonomi Pemerataan dengan mengejar Pertumbuhan Domestik Bruto yang berbanding lurus dengan Tax Ratio,” beber dia.


Perekonomian tidak lagi disusun atas azas 

kekeluargaan tetapi membiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar. Bangsa ini juga semakin memberi ruang kepada segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya alam negara ini sehingga membesar menjadi Oligarki Ekonomi. 


“Celakanya mereka mulai menyatu dengan Oligarki Politik. Dimana persekongkolan itu digunakan untuk mendisain pemimpin nasional, sekaligus menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada mereka melalui kebijakan dan peraturan perundangan. Inilah yang menjadi salah satu penyebab kemiskinan struktural bangsa ini, yang dipicu akibat ketidakadilan yang sangat melampaui batas,” paparnya lagi.


Oleh karena itu, LaNyalla mengajak menghentikan penyimpangan itu. Karena  Allah SWT tidak ridho kepada hambanya yang 

melampaui batas. 


“Allah SWT memang maha pengasih dan penerima taubat. Tetapi jika ketidakadilan ini diteruskan, Allah SWT bisa murka. Dan murka Allah SWT telah dicontohkan kepada bangsa-bangsa sebelum kita,” tuturnya. 


Hadir dalam acara itu Ketua Umum Badko HMI Jawa Timur, Achmad Surya Hadi Kusuma, Ketua Pelaksana Latihan Kader III, Rizqi Miftahul Huda, Para Pengurus dan Kader Badko HMI Provinsi Jawa Timur.

Sumber: DPD RI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60