Pasbar, andalasrayanews.com.Merasa dirugikan Jamaah Umroh seorang agen Travel Biro Umroh,MHI asal Ranah Batahan dikadukan ke Polres Pasaman Barat, Sumbar, 07/05.
Kejadian berawal dari Pendaftaran 30 orang untuk menunaikan, ibadah Umroh ke Tanah Suci Mekah, sekira dua tahun yang lalu, kepada MHI Agen Travel Biro Umroh.
Pada kesempatan itu MHI berjanji akan memberangkatkan, para Jamaah pada dua tahun dari pendaftaran, dengan setoran sesuai perjanjian sebesar 26,5 juta, selang beberapa lama kemudian MHI, minta pertambahan dana menjadi 28,5 juta, tiba waktunya dua tahun yang telah dijanjikan, malang bagi jamaah terpaksa ditunda, dikarenakan Pandemi Covid 19.
Semua dana tersebut jamaah setorkan kepada MHI, walaupun jamaah menilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, dengan harapan ibadah Umroh yang telah diharapkan sejak lama dapat terlaksana,
Dua Minggu menjelang keberangkatan beberapa bulan yang lalu, MHI meminta pertambahan dana lagi, sebesar 7 sampai 8 juta perjamaah, dengan alasan biaya karantina Covid 19, mereka jamaah memberikan biaya yang diminta MHI tersebut.
Anehnya setelah dikonfirmasi ke Tanur Mutmainah Tour, oleh fihak keluarga Jamaah, biaya karantina tersebut tidak pernah ada.
Sementara itu tujuh dari Jamaah setelah melaksanakan syukuran di Kampung masing-masing, selanjutnya diberangkatkan ke Padang, untuk melakukan suntik imun tubuh disalah satu klinik.
Oleh MHI dinyatakan fositif covid 19, sementara jamaah, tidak mendapatkan surat Negatif atau fositif dari fihak klinik tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran ke Tanur Mutmainnah Travel, ternyata MHI tidak menyetorkan Dana dari Jaamah tujuh orang tersebut, tentu hal ini membuat jamaah malu dan kecewa, tanpa alasan yang jelas MHI memulangkan mereka.
Kami menduga MHI sengaja mengakal akali, dengan cara tes PCR di Padang agar ke tujuh jamaah tidak jadi diberangkatkan, dengan menyebut fositif covid 19, yang mana sebenarnya biaya ketujuh ke Jaamah tersebut, tidak di setorkan ke Tanur Mutmainnah Travel.
Yang kita sesalkan MHI diduga telah mengetahui dari awal, kok dia membiarkan jamaah mengadakan syukuran, dan terhadap jamaah yang disebut fositif covid 19, tentunya membuat masyarakat malu, kata Harapan Nami, salah seorang anak jamaah umroh tersebut.
Tentunya hal ini menimbulkan trauma bagi para Jamaah, dan beberapa jamaah sakit, implikasi hal kerena tidak diberangkatkan.
Jamaah lain Gusti, setelah menjelang keberangkatan, dilakukan tes virus Covid 19, dinyatakan negatif, setelah diterbangkan ke Jakarta, dia tidak jadi diberangkatkan, informasi dari dari Tanur Mutmainah Travel, dia digantikan oleh jamaah lain.
Ironisnya Jamaah atas nama Gusti, setelah tiba di bandara , digantikan oleh jamaah yang lain.
Berdasarkan surat edaran
Satuan Tugas (Satgas) covid 19, pada poin point penutup, disebutkan masa efektif edaran berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022.
Pada poin enam edaran pemalsuan surat keterangan tes RI- PCR, Rapid test dan antigen, surat keterangan dokter, surat keterangan perjalanan lainnya, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketika media ini melakukan konfirmasi ke Kuasa Hukum Jama’ah, Adma Sadli Lubis,SH.MH, membenarkan, iya kita sudah melakukan pengaduan ke Polres Pasbar, intinya kita sebagai kuasa hukum, berupaya memberikan keadilan dan kepastian hukum, kepada para Jamaah katanya, diamini oleh Zulkifli,SH yang juga kuasa hukum jamaah.
HMI, ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut mengatakan kepada awak media,
Sejauh ini saya tidak tahu tentang apa pengaduan mereka, jadi saya tidak bisa beri tanggapan bagai mana arahnya.
Yang setahu saya, jamaah telah berangkat semua melaksanakan umroh dan telah pulang dengan selamat, semua rangkaian ibadah umroh terlaksana dengan baik dan sempurna, katanya.
(Semua keterangan berdasarkan hasil wawancara media dengan para Jamaah, yang telah dirangkum, menjadi sebuah berita)
(Tim)