Oleh : Advokat Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Banyak para DPC Peradi dan Kordinator Wilayah melaporkan Kondang Hotman Paris Hutapea ( HPH ) ke Polda- Polda dan Polres se Indonesia apakah yang sudah melaporkan atau mau melaporkan dugaan tindaj pidana pencemaran nama baik Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ( OH ), berita-berita bohong ( Hoax ), terhadap Peradi yang menimbulkan keresahan dan yang dapat melukai Advokat Peradi se Indonesia dengan kurang lebih jumlah anggota nya 65 ribu orang dengan jumlah DPC Peradi 168 ini luar biasa pertama dalam sejarah republik ini dan paling ngetren di kalangan Advokat Indonesia menjadi buat bibir tersendiri apalagi Advokat berstatus penegak hukum setara dengan ; Polisi, Jaksa dan Hakim perseturusn antara HPH vc OH sama-sama Advokat Kondang dan ternama yang satu punya karakter terkesan gaya opensif dan satu bergaya defensif ini bisa membuat pembelajaran berharga bagi kita khusus Advokat dan umum nya masyarakat saling menyerang dan mempertahankan argumentasi masing-masing biarkanlah masyarakat yang menilainya pantas dan tidaknya tapi apa hendak di kata bukan sekedar debat-debatan bahkan HPH mengajak debat pada OH tapi tidak di layani OH tentu beliau uda faham karakter saudara HPH yang selama ini mereka tidak ada masalah tetao bersahabat layak Advokat huhungan dengan rekan sejawat sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ).
Perseturuan ini bermula dari ada pengaduan HS ke Dewan Kehormatan Daerak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan HPH berakhir di tolak dan naik banding ke Dewan Kegormatan Pusat ( DKP ) di proses di menangkan oleh HS dengan Vonis atau hukuman ( sanksi ) pada HPH di socor tidak boleh beracara 3 bulan dalam semua kegiatan ke Advokatannya kemungkinan HPH sudah tercium putusan DKO akhir mengundurkan diri jadi anggota Peradi pindah OA ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia ( DPN Indonesia ) melalu konprensi Pers dan Vidio-Vidionya di media sosial goreng punya goremg dan goyang- menggoyang merembet ke Gugatan Saudara Alamsyah dari Lubuk Pakam Sumatera Utara putusan PN Medan, Banding di PT Medan hingga kasasinya konon ceritanya sudah ada perdamaian antara Alamsyah dengan pihak DPN Peradi sebagaimana berita-berita di media cetak dan elektronik serta mensos membuat ramai dunia persilatan di kalangan Advokat Peradi Indonesia hingga merembut turunnya SK AHU dari Kementrian Ditjen AHU yang menurut Peradi GST patut di duga cacat hukum baik materil maupun formil hingga di blokir ( Take Down ) apakah nabti ada perlawanan atau upaya hukum dari pihak Peradi RAB kita tunggu nanti beragam multi tafsir terhadap ini ada yang berpendapat mestinya mengajukan Gugatan ke PTUN DKI Jakarta untuk membatalkan AHU tersebut apapun ceritanya ” KEBENARAN HUKUM lah yang menentukan bukan PEMBENARAN HUKUM.”
Sebagai Advokat senior dan juga Akademisi senior turut bertanggung jawab minimal memberikan ” Pencerahan Hukum ” jika terjadi berperkara tentu kalangan Ahli hukun Tata Negara ; Administrasi sangat dibutuhkan dalam kasus ini mari kita kawal ” KEBENARAN HUKUM.” .
Lebih arip dan bijaksana dan terhormat dan terpelakara ” PERADI BERSATU, KUAT DAN JAYA DEMI APA? DEMI KEPENTINGAN ADVOKAT INDONESIA ” bukan kepentingan pribadi atau kelompok orang tertentu Jayalah Peradi semoga ada manfaatnya tulisan sederhana ini ibarat setetes embun di pagi hari terimakasih pada media sudah mau memuat artikel singkat ini salam perjuangan !!!
Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten