AAN Salah Seorang Kasus PETI di Bantaran Sungai Batang Natal, Ditahan Kejatisu, Karena Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

banner 468x60

 

Medan, andalasrayanews.com.Ahmad Arjun Nasution Warga Muarasoma, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal yang dikenal dengan sebutan AAN,  dijerat dengan Kasus Tindak Pidana  Pertambangan Mineral dan Batubara  tanpa Memiliki Izin pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020  atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara dan Dendsa  Rp.100 milyar dan pasal pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup  dengan ancaman hukuman penjara satu Tahun dan denda Rp.100 milyar segera diTahan.

Dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal,  setelah Penyidik Subdit IV/Tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyerahkan Berkas Kasus tersebut,   kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejatisu di ruangan tahanan atas nama tersangka AAN, demikian sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis, (12/05).

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejatisu di ruangan tahanan atas nama tersangka AAN.  “Tersangka AAN melakukan aktivitas tindak pidana PETI di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina dan juga telah merusak ekosistem alam” jelasnya 

Yos juga menjelaskan setiba di kantor Kejatisu, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk mengetahui keadaan kesehatannya, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan 

Lebih lanjut dikatakan karena perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina. Maka, Kejatisu melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madina . “Perihal barang bukti, nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. Namun, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada JPU di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian” terang Yos 

Yos juga menerankan jika sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dengan tuntutan pasal diatas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.  “Untuk mempermudah JPU menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian ini, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun, 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana (Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup”, pungkasnya. (UNH) .

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60