Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Air Bangis, di Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, yang anggarannyabersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan kontraktor pelaksana CV. Emas Biru, dengan nomor kontrak: 640/ Sp-Dak/CK/DPUPR/2021
Tanggal: 30 Agustus 2021
Dengan nilai kontrak, 2,6 Miliar, itu molor dalam pengerjaannya.
Sedianya pekerjaan tersebut sesuai kontrak selesai pada bulan Desember tahun 2021, sekarang sudah bulan April tahun 2022, semestinya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat Air Bangis dan sekitarnya, sebut Tokoh pemuda Air Bangis Marhenda.
Sementara itu Pejabat Wali Nagari Air Bangis, Elvia Warman, mengatakan saya tidak mengetahui apa penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut, kita berharap kontraktor pelaksana dapat menyelesaikannya, sebut nya.
Pakar Hukum Assistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Advokat Senior dan Akadrmi Senior, Wakil Sekretarus Jenderal DPN Peradi Membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin,Dosen Terbang PKPA DPN Peradi dan Dosen Tetap FHS Unma Banten, ketika diminta tanggapannya mengatakan
Pembagunan Air bersih adalah kebutuhan masyarakat umum untuk menunjang kehidupan karena tanpa air manusia akan mati.Masyarkat berharap pembagunan air bersih di Pemkab Pasbar pekerjaan berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan hidup
Pemkab Pasbar menyediakan anggaran 2,6M berdasarkan kontrak yang sudah disepakati dengan CV. Emas biru.
Berdasarkan kontrak tersebut semua pekerjaan untuk pengadaan air bersih di Pemkab Pasbar dapat diselesaikan dan dinikmati masyarakat.
Sesuai PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Dengan adanya peraturan tersebut diatas pihak kontraktor dan pihak pemerintah daerah tidak boleh main-main dalam pembagunan air minum dan harus diselesaikan dan dinikmati masyarakat umum demi kebutuhan hidup, paparnya.
Perlu diketahui Kontraktor pelaksana diberikan perpanjangan waktu (extension of time), tahap pertama 50 hari kalender,tahap kedua 70 hari kalender.
Sigit pelaksana pekerjaan tersebut mengatakan, kami mendapatkan tambahan waktu 70 hari lagi, insyaallah selesai bang katanya, kepada awak media melalui pesan Wathsp.
Sementara kadis PU Pasbar sampai berita ini diturunkan, belum bisa dimintakan keterangan nya, ketika media ini menghubungi melalui handphone dan Wathsp tidak ada jawaban.
(Tim)