Menyoal Dosen Praktisi dan Akademisi?

banner 468x60

Assistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.* 

Berbicara Dosen/ Tenaga Pengajar dan Praktisi & Akedemisi dalam praktik perlu dibedakan sbb : 

1. Dosen Praktisi/ Tenaga Pengajar tentu berbicara; Praktek misalnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) sejak Pasca Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 sebelumnya kita kenal Kursus Advokat  Peradin, Kursus Advokat Asosiasi Advokat Indonesia, Kursus Advokat Ikatan Advokat Indonesia, Lemdiklat Ikadin, dll ini sifat masuk Pendidikan Nonformal tentu Kurikulum nya Berbeda-beda, Kursus Pajak, HAKI, Pelatihan Lingkungan Bisa di laksanakan di UI dan sebagainya dengan PermenristekDikti No. 5 Tahun 2019 mencoba Pendidikan Khusus Profesi Advokat mau di Formalkan satu tahun dengan beban 24 SKS dengan Kurikulum belum di sepakati bersama Melihat kondisi Organisasi belum satu atap ” Single Bar ” seperti di Amanatkan oleh Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Pendidikan Advokat itu ditetapkan oleh organisasi Advokat kecuali di Formalkan dengan memakai Gelar Profesi satu tahun 2 (dua) semester antah apa gelar yang di sepakati perlu duduk satu meja dengan MenristekDikti ini yang belum tuntas dalam Undang-Undang Advokat memang seorang Advokat diberi Pendidikan untuk kwalitas Lulusan Advokat perlu standarisasi layaknya profesi apa bedanya dengan Pendidikan Kenotariatan dan PPAT ( M.Kn.) kalau tidak salah Pendidikan Profesi di beri maksimal 36 SKS tentu harus bekerjasama Organisasi Advokat ; PERADI dengan PTN/PTS se Indonesia.

Dosen/ Tenaga Pengajar Praktisi ini selama ini di isi oleh Advokat Senior yang sudah Praktik 10 tahun keatas dan mempunyai kemampuan layak untuk Tenaga Pengajar berdasarkan materi yang sesuai dengan kurikulum Peradi biasanya Dosen/ Tenaga Pengajar 2 (dua) dari DPN Peradi yang ditunjuk oleh Waketum Bidang PKPA dan sertifikasi serta Ketua Bidang PKPA materi  : Peran dan Fungsi Organisasi/ Perkembangan Organisasi  2 sesi (2 jam ) dan Kode Etik Advokat 3 sesi (6 jam).

Disinilah peserta didik calon Advokat di gembleng untuk Praktik 80 persen dan 20 Persen Teoritis dengan Tenaga Pengajar Gabungan Praktisi dan Akademisi, kalau dari Praktisi tentu Advokat senior, dan unsur Polisi, Jaksa dan Hakim, Notaris sesuai dengan bidang nya masing-masing.

Saya sudah mengajar PKPA sejak 2007 s/d Sekarang masih zaman Ikadin selaku Dosen terbang yang sudah mengajar di 37 PTN dan PTS  Se – Indonesia.

2.Dosen/ Akademisi tentu Dosen Tetap dan Tidak tetap ( Dosen Luar Biasa/ Honorer).

Dosen Tetap tentu sudah Punya NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional ) dengan Jabatan Akademisi mulai dari Kepangkatan ; Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala s/d Guru Besar / Profesor Dengan beban Kridit 850 sd 1050 kum dengan tugas mengajar dosen tetap 12 SKS boleh lebih tapi tidak boleh kurang.

Sang Dosen harus Melaksanaksn Tri Dharma Perguruan Tinggi : Pendidikan  Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat disamping melaksanaksn tugas nya mengajar mencerdaskan bangsa dan dituntut rajin menulis buku berguna bagi Mahasiswa dan masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan Tujuan Negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Itulah sekedar tulisan saya selaku Advokat Senior dan Akademi Senior semoga ada manfaatnya bagi Pembaca yang budiman.

* Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan

Wakil Sekretarus Jenderal DPP Ikadin.

Ketua DPC Peradi Pandeglang.

Ketua DPC Ikadin Serang

Dosen Terbang PKPA Peradi Dosen Tetap FHS Unma Banten dan Dosen Luar Biasa lintas Jabodetabekbanten.

Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H., M.H.*

NIK : 0423028301 – NIDN : 0423026301.HP : 0821 5877 1110-0812 8485 1263. Email : sitompul4@gmail.com.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60