Akhirnya Terjawab, 59 Nagari Persiapan di Pasaman Barat Memenuhi Syarat Defenitif, 12 Nagari Persiapan lainnya Melengkapi Persyaratan

banner 468x60
Simpang Ampek, ARN – Akhirnya penantian yang mendebarkan jantung banyak orang terkait titik terang 71 Nagari Persiapan terjawab sudah. Tim Penataan Nagari Persiapan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan hasil klarifikasi Tim Penataan Desa Tingkat Pusat yang dilaksanakan tanggal 24-26 Maret 2021 di Jakarta. Penyampaian terkait hal tersebut dilakukan dalam jumpa pers, di Balkon Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (29/3). 
Klarifikasi Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan Penataan Nagari sebanyak 71 Nagari Persiapan se-Pasaman Barat dengan hasil sebanyak 59 Nagari Persiapan diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat untuk diproses ke tahapan selanjutnya. 
Jumpa pers dipimpin oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Asisten 1 Setia Bakti, Kadiskominfo Edi Murdani, Inspektorat Harisman,  Kabag Pemnag Jon Wilmar dan stakeholder terkait lainnya. 
“Sebanyak 59 Nagari Persiapan diberikan rekomendasi oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 59 Nagari Persiapan yang direkomendasikan akan dikeluarkan kode desa oleh Menteri Dalam Negeri,” jelas Hamsuardi dihadapan awak media yang hadir.
Hamsuardi melanjutkan, adapun 3 Nagari Persiapan yakni Padang Canduh, Limau Purut dan Bunuik, usulan ketiganya dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penataan Nagari Tingkat Kabupaten dan Provinsi karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait batas nagari persiapan. 
“Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, Tim Penataan Tingkat Kabupaten dan Provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa paling lama 3 bulan sejak 26 Maret 2021,” ujar Hamsuardi.
Sebanyak 9 Nagari Persiapan yaitu Tabek Sirah Talu, Sungai Janiah Talu, Kajai Selatan, Simpang Timbo Abu, Kajai, Pinaga Aua Kuniang, Lubuak Landua Aua Kuniang, Lembah Binuang Aua Kuniang, Anak Koto Utara dan Bandua Balai, usulan tersebut dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penataan Nagari tingkat Pasaman Barat dan Provinsi Sumatera Barat sebab masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait dengan segmen batas Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Pasaman yang belum ditetapkan dengan Permendagri. Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, Tim Penataan Tingkat Kabupaten dan Provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa paling lama 1 tahun sejak 26 Maret 2021.
Perlu disampaikan bahwa Nagari Persiapan yang belum mendapatkan rekomendasi dari Tim Penataan Desa Tingkat Pusat masih tetap dijalankan seperti biasa dan Tim Penataan Nagari Pasaman Barat tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sebelum habis batas waktu yang diberikan oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat,” terang Hamsuardi.
Hamsuardi mengucapkan terimakasih  kepada tokoh-tokoh masyarakat Pasaman Barat, seluruh lapisan masyarakat, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kandung, Pemuda pemudi yang telah berperan dan berdoa sehingga keinginan dan harapan terwujudkan.[]
Arw/Rel
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60