MADINA, ARN – Kasus lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL terindikasi bakal menjadi gelombang unjuk rasa karena tidak adanya itikad baik perusahaan Pemerintah yang berlabel BUMN.
Muchtar Omta Nara Sumber adalah Koordinator Lapangan (Korlap) pemilik lahan usaha 2 Kapas I. yang ditemui beberapa awak media di wilayah Pantai Barat memprediksi bakal terjadi gelombang besar jika pihak pemerintah kabupaten Mandailing Natal tidak segera mengambil langkah kebijakan, yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sekilas tentang perjalanan perjuangan masyarakat Kecamatan Batahan.
Sejak pemerintahan yang di pegang oleh H. Dahlan Hasan Nasution pada tahun 2014 – 2016, kasus ini sudah bergulir, beliau berjanji juga akan memberikan sertifikat dilahan TSM Bukit Langit saat berkunjung di Desa Batahan I dimana saat itu kepala tersebut di jabat oleh sdr, Afnan Lubis SH.
Namun janji penyelesaian oleh H. Dahlan Nasution yang menjabat sebagai Bupati Periode kedua 2016 – 2021 yang berpasangan dengan M. Jakfar Sukhairi Nasution hingga terguling namun penyelesaian sengketa lahan cuma isapan jempol dan sekedar janji politik yang tak pernah terealisasi penyelesaian kasus ini.
Begitu dengan M. Jafar Sukhairi Nasution yang menjadi Bupati Mandailing Natal berpasangan dengan Atika Azmi Utammi Nasution, sejak 22 Juli 2021 – 2024 pada akhir tahun 2022 upaya mediasi yang juga telah dilakukan identifikasi lahan yang diakui oleh pihak perusahaan, BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL Noppan Herawan, bersama masyarakat pemilik lahan pada 26/01/2023, lagi lagi kasus ini membeku.
Muchtar Omta memandang bahwa kini polemik di Kab. Mandailing Natal kian meningkat eksitensinya yang dikhawatirkan akan terjadi Konflik Horizontal,
Apalagi perusahaan yang bertameng kan Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA hingga saat ini telah melanggar batas waktu izin yang diberikan izin lokasi, bahkan Koperasi Setia Abadi yang berada di Desa Batu Sondat hingga saat ini masih kekurangan lahan yang dijanjikan Plasma Provit Shering, juga Koperasi Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan.
Jika saja pemerintah dapat berlaku adil dan profesional masalah ini pasti telah dapat di selesaikan dan jika mereka (perusahaan) membandel tarik izin lokasi nya, jadikan lahan tersebut menjadi BUMD demi menambah APBD Kabupaten Mandailing Natal.
Muchtar Omta menutup perbincangan dengan awak media ada tidak taji para pejabat ini baik DPR maupun Bupati, juga pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal harus berada di tengah jangan jadi momok karena pihak Kejari Madina adalah kuasa hukum dari PT PN IV,
perlu diingat PT PN IV KEBUN TIMUR harus ganti kerugian masyarakat “One Prestasi” selama ini, kepada pemilik lahan Desa Kapas I dan Batahan IV,
(Ahmad)










