Andalasrayanews.com//
Batam – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra didampingi Kabid Perizinan, Alfian akhirnya angkat bicara terkait penyegelan tebang pilih yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa pada Senin (17/7/2023) lalu.
Hal itu disampaikannya saat menemui sejumlah para wartawan media online guna klarifikasi terkait perizinan bola pimpong yang kini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Batam.
Hasfarizal menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong. Hanya saja sebutnya izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan.
“Nah, semenjak terbitnya PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, DPM PTSP Kepri baru mengeluarkan 1 izin Arena Permainan yakni untuk lokasi Sky Villa. Dan di Arena permainan itu tidak ada bola pimpong,” jelas Hasfarizal, seperti yang diterbitkan kabarmasa.com, Selasa, (25/72023).
Hal senada dijelaskan Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada.
“Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan dengan KBLI 93293,” ujarnya.
Terkait dengan adanya permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP ROOM KTV, Alfian menegaskan itu bukan Arena permainan.
Soal adanya kegiatan pimpong di ruang karoke itu kata Alfian bukan Arena permainan. Sebagaimana diketahui, izin karaoke itu dikeluarkan oleh Pemko Batam.
Jadi jika ada pimpong di ruang karoke sebut Alfian, tanyain penyedia karaoke kenapa ada pimpong di ruang karoke.
“Dan jika ada pimpong di ruang karaoke, itu mesin dan peralatannya perlu diperiksa dan diverifikasi ulang,” jelasnya menegaskan.
Selanjutnya, terkait adanya jenis permainan ketangkasan Mesin Pimpong di TDUP Game Zone Center yang pernah dikeluarkan kata Alfian oleh DPM PTSP Batam pada tahun 2017 lalu, itu bukan untuk izin Bola Pimpong yang beroperasi di THM seperti saat ini.
“Itu adalah 2 hal permainan yang berbeda. yang dimaksud mesin pimpong itu adalah mesin Jekpot yang seperti yang ada di lokasi Gelper. Dan izin TDPU itu sudah lama dan tidak ada izin terbaru,” pungkasnya.
(Albab)