andalasrayanews.com||
Sebelumnya, kedua merek rokok ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp 10.000 per bungkus.30/4/2023
Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.
Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.
Dari pepenelusuran wartawan, rata-rata warung-warung kecil yang ada di Kota Batam menjual hampir semua varian rasa dengan harga per slopnya bekisar Rp 95.000 sampai dengan Rp 100.000.
Salah seorang pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya, rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke warungnya.
“Awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok. Mereka menyebut rokok ini rasanya mirip-mirip dengan rokok Marlboro. Maka itu saya coba jual dan ternyata laku keras,” ucap wanita paruh baya itu, Sabtu (4/2/2023).
Kata dia, setiap Minggu-nya sales tersebut datang ke warungnya untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika ada rokok dengan varian rasa tertentu yang sudah habis terjual.
Lanjutnya, rata-rata rokok yang laris manis terjual di warungnya adalah rokok Manchester varian rasa London FOG.
Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip-mirip sama dengan rokok Marlboro yang diproduksi oleh Philip Morris International.
Dengan maraknya peredaran rokok Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai rokok.
Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.
Selain itu, bakal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Lantas, siapakah pemasok rokok Manchester dan Rave ini hingga dapat menembus pasaran di Indonesia khususnya Kota Batam?.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, rokok Manchester tanpa pita cukai ini diduga dikendalikan oleh WL
Diketahui, WL koni joint dengan bos Gelper di Batam berinisial TP. Mereka dikabarkan kembali memulai bisnis lamanya yakni bisnis penyelundupan Mikol ke Kalimantan. “Jadi selain bisnis Mikol, ia juga main Rokok selundupan yakni Manchester dan Rave,” ucap Sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester dan Rave tanpa pita cukai tersebut.
(Albab)