PENYABUNGAN, Andalas Raya News | Terkait Surat Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia ( AMPIBI ) tentang Permohonan Plasma Masyarakat Desa Pasar 1-6, Panggautan dan Sasaran Kecamatan Natal Kab. Mandailing Natal yang dimohonkan realisasinya kepada Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Shukhairi Nasution telah mendapat respon yang positif.
Hal tersebut terbukti dengan terbitnya Surat Sekretaris Daerah( Sekda) Kabupaten Mandailing Natal No.518/3628/DKUKM/2022 pada tanggal 22/12/2022,perihal Undangan acara koordinasi Pembahasan Permohonan Kebun Plasma masyarakat Natal pada hari Jum’at 23/12/2022 di kantor Bupati Madina.
Undangan tersebut meminta kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat Natal, Kepala Desa Panggautan, Kepala Desa Pardamean Baru, Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia untuk hadir untuk membahas terkait permohonan Ampibi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (dr.H.Syarifuddin) dan dihadiri oleh ketua umum Ampibi serta para kepala dinas yang telah diundang.Dalam acara tersebut Syarifuddin merasa sedikit kecewa atas ketidak hadiran Camat Natal dengan Kepala Desa yang telah diundang, tanpa adanya keterangan.
“Hal ini membuat kesan kepada kita bahwa Camat Natal tidak patuh kepada Undangan Sekda sekaligus mengabaikan atensi Bupati Mandailing Natal ucap Syarifuddin diruang rapat”.
Pihak AMPIBI menduga hal ini terjadi karena adanya intimidasi oleh pihak2 yang tidak sepakat bila masyarakat yang bermohon tersebut mendapat serta memiliki kebun plasma.
Berdasarkan berita acara pada rapat tersebut pemkab Madina bersama dinas terkait akan mengadakan rapat lanjutan sekaligus mengundang Pihak perusahaan PT.Gruti Lestari Pratama untuk membicarakan permohonan Ampibi kepada Bupati Madina.
(Ahmad)