NATAL, Andalas Raya News| Irawardi SPd seorang putra kecamatan Batahan yang saat ini dapat amanah sebagai perpanjangan tanagan dari dinas pendidikan Mandaling Natal yang diamanah menajabat sebagai Kepala UPTD Dinas Pendidikan dikecamatan Natal,
Belakangan ini berkembang isu dikalangan pendidikan adanya dugaan kutipan berupa uang Rp 50 ribu setiap guru TKS untuk biaya pemberkasan.
Melalui via electronik Irawardi SPd menjelaskan tentang pengutipan tersebut
“Terkait kutipan pemberkasan Rp 50 ribu per guru honorer TKS maupun non ASN tersebut. Irawardi membantah bahwasanya hal itu merupakan bukan kutipan, melainkan para guru-guru yang meminta dalam hal pemberkasan ditangani 1 pintu akibat kesulitan dalam hal pengerjaan.Natal Jum’at,”04/11/2022”
“Sebelum saya jadi korwil,dulu saya juga adalah seorang guru, dulu ada yang namanya membuat surat aktif tugas,surat tersebut sekali sebulan diantarkan ke Kabupaten. Untuk kecamatan Natal seluruhnya mulai dari pengerjaan, print dan kertas dari kita.Di sini sebenarnya tidak ada kepentingan korwil, hanya saja kita membantu atas permintaan mereka karena sifatnya pribadi,“ ujarnya.
Terkait biaya Rp 50 ribu tersebut, kata Irawardi pihaknya tidak ada memintak namun para guru honorer TKS dan non ASN yang memberi dengan jumlah bervariasi mulai 20 ribu dan paling tinggi 50 ribu.
“Dan ini juga sudah kita sampaikan kepada para kepala sekolah yang keberatan membayar 50 ribu,tolong dipulangkan uangnya. Untuk berkas tersebut tidak harus kami yang kerjakan kalau guru-guru itu bisa mengerjakannya alangkah lebih baik,itu juga menjadi sebuah pengalaman kedepannya, dan kalau ada yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kami,ucap irawardi.
Bagi guru yang memintak kami yang mengerjakan kami juga akan bantu, disini kita tidak memaksa untuk membayar, tapi kalau dia memberi karena ini urusan pribadi, kita terima,“ jelasnya.
Terakhir, Irawardi menegaskan urusan pemberkasan PPPK tidak ada kaitannya keKorwil, melainkan langsung berurusan dengan Kabupaten.
“Informasi miring itu mohon diluruskan, PPPK itu tak pernah berurusan dengan Korwil.melainkan mereka langsung berurusan ke Kabupaten,“ tutupnya
Pantauan media sejauh ini tidak ada guru yang merasa keberatan dalam hal tersebut,isu itu hanya ingin merusak citra korwil dimata masyarakat dan membuat solidaritas antra guru dengan korwil jadi retak.
(A.K.LUBIS)