Menindaklanjuti Surat Gubsu dan Himbauan Dokter Anak, Polsek Batahan Lakukan Sidak Keapotik Serta Toko Obat

banner 468x60

Menindak Lanjut Surat GUBSU Dan Himbauan Ikatan Dokter Anak, Polsek Batahan Lakukan Sidak Ketoko Obat dan Apotik

 

BATAHAN,andalasrayanews.com-sebagai bentuk tindak lanjut dari himbauan ikatan dokter anak indonesia dan juga surat Gubernur Sumatera Utara tekait penyebab dari Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak(GgGAPA).Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu  tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib s/d selesai.Dalam hal ini personil polsek Batahan bersama dengan tenaga Farmasi,tenaga kesehatan puskesmas Batahan dan personil Koramil 20 Batahan melakukan sidak ketoko obat dan apotik sekitar wilayah hukum Batahan dengan tujuan memberikan himbaun kepada pemilik toko dan apotik sekaligus sosialisasi terkait obat-obatan yang sudah diarang oleh pemerintah untuk diperjual belikan saat ini.

 

Dikutip dari laporan kepada atasan AIPDA Fery Duha kanit intel polsek Batahan melalui via elektronik membenarkan kegiatan sidak tersebut dan Fery juga menyebutkan dalam kegiatan sidak yang dilakukan, polsek Batahan juga  menyampaikan beberapa hal kepada Dinas Kesehatan Puskesmas Batahan seputar surat Gubernur Sumut dan himbauan dari ikatan dokter anak Indonesia.

 

“Pada kesempatan ini kami dari Polsek Batahan ingin menyampaikan beberapa hal kepada Dinas Kesehatan Puskesmas Batahan Antara lain :

 

“1. Agar  Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelapora  melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan sistem kewaspadaan dini dan Respon.”ucap Very

 

“2.Agar terhadap Tenaga kesehatan yang bekerja  pada fasilitas pelayanan kesehatan baik Bidan atau Klinik serta Fasilitas kesehatan lainnya yang ada diwilayah hukum Polsek Batahan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sebagai alternative dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya,”tambahnya.”

 

“3.kami Menghimbau kepada Seluruh Pemilik Toko obat Atau apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan terutama jenis jenis Obat yang sudah

ditarik peredarannya oleh BPOM RI  yaitu jenis obat antara lain 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

 

1. *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

 

2. *Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

 

3. *Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

 

4. *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

 

5. *Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml,”papar very”

 

Kepada awak media AIPDA Very juga menyebutkan beberapa toko dan apotik yang mereka kujungi bersama tim tidak menemukan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat yang dilang untuk diperjual belikan saat ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di beberapa Toko toko obat dan Apotik yang didatangi oleh Pihak Polsek Batahan bersama sama dengan Tenaga kesehatan dan Tim Farmasi Dinas Kesehatan Puskesmas Batahan Kecamatan Batahan tidak ada lagi menemukan beberapa jenis Obat obatan yang masuk dalam daftar Pelarangan oleh BPOM RI dan pemerintah tersebut,”tutupVery.

(A.K.LUBIS)

Menindak Lanjut Surat GUBSU Dan Himbauan Ikatan Dokter Anak, Polsek Batahan Lakukan Sidak Ketoko Obat dan Apotik

BATAHAN,andalasrayanews.com-sebagai bentuk tindak lanjut dari himbauan ikatan dokter anak indonesia dan juga surat Gubernur Sumatera Utara tekait penyebab dari Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak(GgGAPA).Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib s/d selesai.Dalam hal ini personil polsek Batahan bersama dengan tenaga Farmasi,tenaga kesehatan puskesmas Batahan dan personil Koramil 20 Batahan melakukan sidak ketoko obat dan apotik sekitar wilayah hukum Batahan dengan tujuan memberikan himbaun kepada pemilik toko dan apotik sekaligus sosialisasi terkait obat-obatan yang sudah diarang oleh pemerintah untuk diperjual belikan saat ini.

Dikutip dari laporan kepada atasan AIPDA Fery Duha kanit intel polsek Batahan melalui via elektronik membenarkan kegiatan sidak tersebut dan Fery juga menyebutkan dalam kegiatan sidak yang dilakukan, polsek Batahan juga menyampaikan beberapa hal kepada Dinas Kesehatan Puskesmas Batahan seputar surat Gubernur Sumut dan himbauan dari ikatan dokter anak Indonesia.

“Pada kesempatan ini kami dari Polsek Batahan ingin menyampaikan beberapa hal kepada Dinas Kesehatan Puskesmas Batahan Antara lain :

“1. Agar Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelapora melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan sistem kewaspadaan dini dan Respon.”ucap Very

“2.Agar terhadap Tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan baik Bidan atau Klinik serta Fasilitas kesehatan lainnya yang ada diwilayah hukum Polsek Batahan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sebagai alternative dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya,”tambahnya.”

“3.kami Menghimbau kepada Seluruh Pemilik Toko obat Atau apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan terutama jenis jenis Obat yang sudah
ditarik peredarannya oleh BPOM RI yaitu jenis obat antara lain 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

1. *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. *Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. *Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. *Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml,”papar very”

Kepada awak media AIPDA Very juga menyebutkan beberapa toko dan apotik yang mereka kujungi bersama tim tidak menemukan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat yang dilang untuk diperjual belikan saat ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di beberapa Toko toko obat dan Apotik yang didatangi oleh Pihak Polsek Batahan bersama sama dengan Tenaga kesehatan dan Tim Farmasi Dinas Kesehatan Puskesmas Batahan Kecamatan Batahan tidak ada lagi menemukan beberapa jenis Obat obatan yang masuk dalam daftar Pelarangan oleh BPOM RI dan pemerintah tersebut,”tutupVery.

  • (A.K.LUBIS)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60