Pasaman 30 Oktober 2022.Pengacara dari An Hasaluddin Pakpahan an Rahmat Siregar SH dan Muhammad Idris Hasibuan SH telah membuat langkah langkah Hukum dan Seharusnya Camat Panti, BPN Kabupaten Pasaman, Bupati Pasaman menjawab juga Surat Kami selaku Kuasa Hukum Hasaluddin Pakpahan yang tanahnya dirampas oleh Oknum Pejabat Teras Kabupaten Pasaman dengan cara membuat AJB Camat Panti tahun 1987 yang diduga Palsu, dan barang bukti tersebut sudah menjadi bukti di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Adapun AJB Camat tersebut sangat janggal menurut Hukum, karena Camat yang dapat melaksanakan tugas sebagai PPAT sementara harus ada SK dari kepala agraria/BPN (dalam bukti AJB tersebut tidak tertulis SK BPN), kemudian identitas penjual dan pembeli tidak menggunakan nama resmi sesuai KTP, hal yang tidak mungkin dilakukan oleh Pejabat sekelas Camat yang jelas ber pendidikan.
Kemudian yang lebih anehnya lagi AJB yang diduga palsu tersebut tidak dijadikan Warkah/alas hak dalam terbitnya SHM atas nama Oknum Pejabat Kabupaten Pasaman tersebut. Lalu apa alas hak nya???
Apakah Oknum Pejabat BPN kabupaten Pasaman terlibat dalam dugaan sindikat mafia tanah ini???
“Hukum Indonesia sudah Bagus dibuat oleh pemerintah bersama DPR akan tetapi orang yg menjalankan nya intekritasnya Rendah,Hukum di Indonesia harus membuat standar Ahlak adap dan etika karena sering masyarakat kecewa ketika mendapatkan pelayanan buruk dari birokrasi pemerintah bahkan birokrasi yang di harapkan oleh warga masyarkat indonesia jadi sangat kecewa karena oknumya masih mempersulit ketika ada warga yg seharusnya di permudah kok di persulit padahal sudah melengkapi Ssesuai prosedur Aturan SOP standar pelayanan,makanya jadi di duga banyak yg jadi korban Mafia oknum dan korbannya orang yg mencari ke Adilan,kemudian masyarakat yg kurang mampu secara ekonomi sangat lah sulit mencari ke Adilan karena mahalnya ongkos untuk mencari ke adilan
TTD
Muhammad idris Hasibuan,/ red