Rokok H mind dan Luffman Diduga Ilegal Produksi PT. Fantastik Internasional Batam Beredar Di Kepri Hingga Sumatra Barat

banner 468x60

Batam, andalasrayanews.com.Peredaran Rokok yang diduga ilegal semakin marak dan masif beredar dikalangan masyarakat luas, seperti Rokok H mind dan Luffman yang Produksi  PT.Fantastik Internasional Batam yang beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, menembus black market kepulauan riau bahkan pekan baru dan hingga ke  provinsi sumatera barat serta provinsi aceh.


Penelusuran awak media di beberapa supermarket yang ada di mall, toko grosir dan padagang kaki lima rokok H mind dan Luffman tersedia dengan mudahnya didapat.

Rokok H mind dan Luffman tersebut merupakan salah satu rokok pavorit bagi masyarakat kalangan ekonomi menegah kebawah dan para perokok pemula.

Salah satu narasumber, kita sebut saja bernama Deddy, ( bukan nama sebenarnya) 17 tahun yang masih duduk di kelas II salah satu sekolah menengah sederajad di kecamatan sei beduk mengatakan kalau rokok Hmild ini relatf murah dan rasanya juga hampir sama dengan rokok ternama yang legal atau rokok resmi sebut Deddy

Masih Deddy menambahkan, “kalau kami juga mengetahui keberadaan berbaga merek rokok ilegal di kota batam, bagi kami kerna harganya murah makanya kami senang membeli rokok ilegal khususnya Hmind selain harganya murah rasanya juga enak bang, ujar Deddy.

Menurut salah satu guru sekolah menengah sederajat di sei beduk, yang meminta namanya di rahasiakan itu menerangkan kepada awak media, “kalau permasalahan siswa merokok ini sudah menjadi rahasia umum dari dulu.

Inilah tantangan bagi guru dan pemerintah serta aparat penegak hukum agar bisa mengatasi anak usia belajar bisa terhindar dari bahaya merokok, memang sebenarnya rokok ilegal yang bisa kita katakan sangat berpotensi pendorong animo siswa sebagai perokok pemula, kerna keberadaan rokok ilegal yang merak di kota batam saat ini harganya relatif murah sehingga terjangkau dengan uang jajan mereka.

Masalah rokok ilegal ini, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak pihak terkait khususnya Bea dan cukai kota batam, agar bisa sejalan dengan tujuan pemerintah yang meningkatkan pajak dan cukai rokok yang bertujuan agar perokok pemula bisa diatasi dan perokok aktif bisa berkurang.ujarnya.

Dari hasil investigasi, informasi dari berbagai media onlin dibatam, keberadaan rokok Hamil dan luffan sudah tidak asing lagi di masyarakat kota batam,

Menurut hery marhat aktivus sosial yang sekarang sebagai dewan pengawas lembaga perlindungan konsumen RI (LPK-RI) prov kepri mengatakan kalau keberadaan rokok ilegal yang marak ahir ahir ini sudah tidak bisa dipungkiri, namun anehnya tidak terlihat upaya penindakan yang berarti dari bea dan cukai batam, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta DPRD kota batam.

Sementara, tindakan mafia pajak yang telah merugikan negara ini semakin menjadi jadi sepertinya sudah tidak ada rasa kepedulian terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan, di sisilain banyak masyarakat yang berspikulasi atau menduga kalau pihak pihak terkait sudah kong kali kong atau main mata dengan para mafia pajak yang layak disebut bos bandit berdasi (B3) sejenis limbah yang berbahaya.ujar hery marhat.

Ditempat terpisah Muhammad Idris SH, pengacara dan pemerhati hukum, mengatakan, jika hal ini dibiarkan, tentunya sangat merugikan semua pihak, Negara, Perusahaan rokok yang taat pajak, kemudian dari faktor kesehatan masyarakat sebagai konsumen, katanya.

( Albabun )
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *